NUSANTARA

Pencairan Dana Otsus Papua Masih Tunggu Perdasi

"Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua mengklaim kesulitan dalam membagi dana otsus tahun ini."

Katharina Lita

Pencairan Dana Otsus Papua Masih Tunggu Perdasi
dana otsus, papua, perdasi

KBR68H, Jayapura- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua mengklaim kesulitan dalam membagi dana otsus tahun ini. Kesulitan tersebut dikarenakan belum terbitnya Perdasi/perdasus tentang pembagian dana otsus di Papua.

Kepala BPKAD setempat, Benyamin Arisoy mengatakan pembagian dana otsus sesuai kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, Lukas Enembe-Klemen Tinal dibagi menjadi 80:20, artinya 80% dikelola kabupaten dan sisanya dikelola oleh provinsi. Sebelumnya pembagian dana otsus 60% dikelola oleh provinsi dan sisanya oleh kabupaten.

Pihaknya mengklaim hingga saat ini masih merumuskan draft tentang pembagian dana otsus tersebut, bersama dengan DPR Papua.

“Perlu ditingkatkan aturan regulasi untuk itu dan pengendalian. (Apa perlu ada pemisahan antara APBD dan dana otsus?) Kita mesti atur itu secara ketat, selama ini kan itu diberikan tapi tidak dibarengi dengan pengaturan yang jelas. Kita akan atur dalam perdasi tentang pengelolaan, penerimaan belanja dan pembiayaannya,” jelasnya.

Papua mendapatkan dana otsus tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun. Pemda setempat mengklaim tahapan pertama dana tersebut telah dicairkan oleh pemerintah setempat. Dana tersebut secepat mungkin akan disalurkan ke 28 kabupaten dan 1 kota.

Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi dalam kunjungan kerjanya di Papua beberapa waktu lalu meminta agar pemda setempat bersama dengan DPR Papua secepat mungkin menerbitkan Perdasi/perdasus tentang dana otsus. Aturan ini ditujukan agar pencairan dan penggunaan dana otsus di kabupaten/kota pemakaiannya tidak membias.


Editor: Suryawijayanti 

  • dana otsus
  • papua
  • perdasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!