NUSANTARA

Belum Ada Titik Temu Seputar Qanun Bendera Aceh

"KBR68H, Jakarta "

Ade Irmansyah

Belum Ada Titik Temu Seputar Qanun Bendera Aceh
qanun, bendera aceh, belum ada titik temu, kemendagri

KBR68H, Jakarta – Penyelesaian masalah Qanun bendera Aceh berlarut-larut. Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri baru akan mengumumkan penyelesaian masalah lambang daerah ini pada Juli mendatang.

Juru Bicara Kemendagri, Restu Ardi Daud mengatakan pejabat Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah Aceh masih merumuskan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Kedua pihak juga berupaya meredakan ketegangan pasca pertemuan keduanya pada April lalu.

"Jadi kita sepakat untuk cooling down selama 90 hari kedepan, kemudian kita tetap pada tiga hal iyu yang pertama. Kemudian mengambil langkah-langkah konkrit dari berbagai pembicaraan yang sudah dilakukan, kemudian yang terkahir sepakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh selama proses klarifikasi berlangsung. Kita masih didalam proses berdialog untuk mencari hal-hal yang bisa diterima oleh semua pihak. Pemerintah Aceh juga tetap berusaha dalam masa cooling down ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Aceh", kata Restu kapada KBR68H ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Juru Bicara Kemendagri, Restu Ardi Daud berharap hasil terkait masalah ini bisa memuaskan semua pihak.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengatakan permasalahan bendera dan lambang Aceh akan selesai dalam 90 hari. Lepas tenggat itu, bendera dan lambang daerah (singa burak) sudah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas instansi pemerintah di Aceh.

Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku terhitung 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meneken Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, pada tanggal 25 Maret yang lalu.

Editor: Doddy Rosadi

  • qanun
  • bendera aceh
  • belum ada titik temu
  • kemendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!