BERITA

Kota Cirebon, Satu-satunya Daerah di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah

""Tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai status Kota Cirebon masuk ke dalam zona yang berbahaya penyebaran COVID-19 atau zona merah. Selain sekarang era keterbukaan publik.""

Frans Mokalu

Kota Cirebon, Satu-satunya Daerah di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah
Petugas melakukan tes cepat antigen di pos penyekatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). (Foto: ANTARA/Dedhez Anggara)

KBR, Cirebon- Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kota Cirebon menjadi satu-satunya yang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Status ini didapatkan dari hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat periode 17 sampai 23 Mei 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara kota kabupaten lainnya didominasi oleh warna oranye atau beresiko sedang.

Pemerintah Kota Cirebon tidak menutup-nutupi status tersebut, agar masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan diharapkan melakukan gibdalan pencegahan.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai status Kota Cirebon masuk ke dalam zona yang berbahaya penyebaran COVID-19 atau zona merah. Selain sekarang era keterbukaan publik, status ini juga sekaligus akan membuka mata dan kesadaran masyarakat terhadap pengetatan protokol kesehatan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Senin, (24/05/2021).

Untuk menekan laju penyebarannya dan mengembalikan ke status yang lebih aman Pemerintah Kota Cirebon kembali melakukan pengetatan Testing, Tracing, Treatment dan Isolation.

Selain itu, pendatang diminta untuk memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

"Jika datang ke Kota Cirebon harus dengan prokes yang ketat, kita tidak mau wilayah ini menjadi tempat yang tidak aman," kata Nashrudin Azis.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis juga minta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara saling mengingatkan mengenai pemberlakuan prokes.

"Seluruh harus waspada dan saling mengingatkan, sedikit saja lalai akibatnya ditanggung bersama," ujarnya.

Nashrudin mengatakan Satgas COVID-19 akan bekerja ekstra untuk kembali melakukan metode pengetatan prokes baik di pemukiman maupun di ruang publik.

"Pelaku usaha dari yang kecil hingga besar, pusat perbelanjaan, hotel dan lainnya dalam monitoring Satgas COVID-19 dalam menekan kasus penyebaran diantaranya adalah menghindari kerumunan dan membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • jawa barat
  • kota cirebon
  • pandemi covid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!