BERITA

Kementerian PPPA Terjunkan Tim Tangani Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel

"“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban.""

Astri Septiani

Kementerian PPPA Terjunkan Tim Tangani Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel
Ilustrasi. (Foto: Peter Gaglias/Creative Commons)

KBR, Jakarta– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 (lima) tahun di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar melalui keterangan tertulis yang diterima KBR menyatakan, kementeriannya telah menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk mengadvokasi kasus itu.

Nahar mengatakan, pada Kamis, 20 Mei 2021 tim berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

Tim SAPA dari Kementerian, kata Nahar, akan memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak2 kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban. Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA. Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” kata Nahar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA bakal terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

Editor: Agus Luqman

  • kekerasan pada anak
  • perlindungan perempuan
  • perlindungan anak
  • kekerasan domestik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!