BERITA

Pemerkosa Balita di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

" Budiansyah, 26 tahun, dijerat pasal 339 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."

Rafik Maeilana

Pemerkosa Balita di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

KBR, Bogor-  Pelaku kekerasan seksual anak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor dijerat pasal berlapis. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, Budiansyah, 26 tahun, dijerat pasal 339 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pasal 339 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Akan terancam kurungan paling lama 20 tahun," karanya saat ditanyai wartawan.

Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan mendekam di sel Polsek Cibungbulang. Dia mengakui telah memperkosa dan membunuh korban dengan cara membekap mulut korban dengan kain di kamar rumahnya.  

Merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Bupati Bogor Nurhayanti Pemkab Bogor bakal membentuk Satgas di tingkat desa yang sinergis bekerjasama secara berjenjang sampai tingkat kecamatan. Dia berharap keberadaan satgas bisa meminimalisir kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, Nurhayati juga meminta pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Keluarga harus menjadi motivator bagi anak-anak dalam kehidupan sehari hari. Agar mereka tidak berkembang menjadi pelaku atau korban kekerasan atau pun perbuatan pelecehan seksual lainnya," katanya dalam pesan singkat yang diterima KBR.

Sebelumnya, LN (2,5) balita asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tewas setelah diperkosa Budiansyah (26) yang tak lain tetangganya sendiri. Hingga kini, kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Bogor.

Editor: Malika





  • Kekerasan Seksual
  • kejahatan seksual anak
  • balita di bogor
  • Pemerkosaan anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!