BERITA

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi

""Saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka dari 25 orang saksi ,” "

Edho Sinaga

Kejati Kalbar Tahan Tersangka   Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi
“Guprid Raido , tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi , Kalbar ( memakai rompi merah muda) digiring petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar, kemobil tahanan untuk diinapkan di Rutan Po

KBR, Pontianak-  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan Negara senilai Rp 1,5 miliar.  Kejati Kalbar langsung menetapkan dan menahan tersangka Guprid Raido .  Dalam kasus  ini, Guprid berperan sebagai sub kontraktor dari PT Esra Ariyasa Utama yang melaksanakan proyek pembangunan kantor Bupati Melawi.

 

 Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar, ditemukan adanya overlap yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1,5 miliar.

 

 "Jadi itu ada tiga anggaran.  Tahun 2006 anggaranya Rp 5,3 miliar, sedangkan tahun 2007 anggarannya sebesar Rp 11 miliar, kemudian tahun 2008 dan 2009 itu Rp. 19,18 Miliar.  Kemudian hingga saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka dari 25 orang saksi,” kata Bambang.

 

Dijelaskan Bambang di tahun 2007, pembangunan kantor Bupati Melawi dilanjutkan dengan menelan anggaran senilai Rp 11 miliar, dengan nilai kontraknya Rp 9, 8 miliar. Pekerjaan pembangunan itu tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan dengan proses penunjukan langsung kepada Guprid Raido sebagai sub kontraktor.

 

 Kasus ini menjadi temuan, karena terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangungan gedung kantor Bupati Melawi nomor SR290/PW14/5/2014 tanggal 10 Juli 2014, yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Saat ini, Bambang berujar, kejaksaan juga sedang mendalami penyidikan terhadap pimpinan perusahaan PT. Esra Ariyasa Utama.

 

Sementara itu, pengacara tersangka, Irenius Kadem membantah peran Guprid yang  disebutkan sebagai sub kontraktor dalam pelaksanaan proyek. Irenius, menjelaskan kliennya hanya pekerja biasa di PT Esra Ariyasa Utama dan tidak pernah mendapat surat kontrak sebagai sub kontraktor.

 

 

“Klien kita bukan sub kontraktor. Dia hanya pekerja dari PT Esra Ariyasa Utama, dia tidak pernah mendapatkan surat kontrak, Dia hanya diminta bekerja oleh mantan Bupati terdahulu untuk mengerjakan proyek itu dan tidak pernah ada hitam diatas putih - surat kuasa,  sebagai sub kontrator. Kita merasa keberatan atas penahanan ini, dan ada langkah – langkah hukum selanjutnya yang akan dilayangkan ,” ujar Irenius.

 

 Kendati Kejaksaan Tinggi Kalbar sudah menyampaikan bahwa pemimpin PT Esra Ariyasa Utama akan disidik dan diperiksa dalam kasus ini, namun Irenius masih menyesalkan sikap Kejati Kalbar.  Hingga saat ini, menurutnya, pemilik perusahaan belum tersentuh hukum .

 

Dalam Kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi ini, Kejati sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi , dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah Fahruji , yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kalbar, yang pada tahun 2006-2007 menjabat sebagai Pelaksana proyek dari pembangunan kantor Bupati Melawi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi pembangunan kantor bupati melawi
  • Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat
  • PT Esra Ariyasa Utama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!