BERITA

Jelang Vonis SS, Aliansi LSM Kediri Demo di PN Kediri

""Presiden sudah menyatakan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar baisa. Maka majelis hakim harus berani membuat terobosan, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa.""

Hadi Musthofa

Jelang Vonis SS, Aliansi LSM Kediri Demo di PN Kediri
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Kemenag.go.id

KBR, Jakarta - Puluhan orang dari Forum Aliansi LSM Kediri pada Rabu siang (18/5/2016) berunjukrasa ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut Soni Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, agar dihukum berat.

Koordinator aksi, Khoirul Anam mengatakan, Majelis Hakim mestinya bisa menjatuhkan sanksi lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal pelaku 15 tahun. Sementara jaksa hanya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


"Presiden sudah menyatakan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar baisa. Maka majelis hakim harus berani membuat terobosan, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa. Kalau hakim berani memutuskan di bawah dua pertiga, maka ini saya pastikan majelis hakim bermain-main dalam putusan hukum," kata Khoirul Anam, Rabu (18/5/2016).


Ia juga mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan pada terdakwa untuk menimbulkan efek jera dan meminimalisir potensi kasus serupa terjadi di kemudian hari.


Sidang vonis kasus pemerkosaan terhadap dua anak dengan terdakwa Soni Sandra akan digelar besok, Kamis (19/5/2016) di Pengadilan Negeri Kediri. Sedangkan tuntutan 14 tahun penjara serta denda Rp300 juta di Pengadilan Kabupaten Kediri untuk tiga korban di minggu berikutnya.


Soni didakwa melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban dari SS diduga mencapai 58 anak.



Komisi Yudisial Pantau Sidang SS


Sementara itu, Komisi Yudisial mengaku menurunkan tim untuk memantau sidang kasus perkosaan anak yang melibatkan pengusaha Kediri bernama SS. Kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, KY hadir dalam pekara yang memperoleh perhatian publik seperti kasus di Kediri tersebut.


"Saya sudah memberikan satu disposisi agar perkara-perkara publik termasuk yang di Kediri itu untuk dilakukan pemantauan. (Artinya sudah kirimkan disposisi ya pak untuk pantau sidang besok?) Ada turun kita. Tapi kan pemantauan itu ada yang terbuka dan tertutup," ujar Jaja kepada KBR (17/5/2016).


Sebelumnya, pendamping korban dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeannie Latumahina menyebut sejumlah kejanggalan ketika proses advokasi korban. Ia menduga, kalau korban diintimidasi dan di beli oleh pelaku, jaksa dan hakim pun demikian.


"Proses hukumnya bertele-tele dan ada terjadi pelanggaran dalam proses hukum misalnya kopi dakwaan yang merupakan hak orang tua korban tidak diberikan, trus kedua, pelaku dihadirkan berhadapan langsung dengan anak, pelanggaran. Yang ketiga, pendampingan diusir dari ruang sidang," kata Jeannie (16/5/2016).




Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Pemerkosaan anak
  • kediri
  • Soni Sandra

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!