BERITA

Hambat Investasi, 32 Perda Bermasalah di NTB Dicabut

"Sebanyak 32 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di NTB segera dicabut lantaran menghambat investasi di daerah tersebut."

Zainudin Syafari

Hambat Investasi, 32 Perda Bermasalah di NTB Dicabut
Raperda Perlindungan Petani. Foto: Muhammad Ridlo/KBR.

KBR, Mataram - Sebanyak 32 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di NTB segera dicabut lantaran menghambat investasi di daerah tersebut. Rata-rata perda yang dicabut itu merupakan perda tentang perizinan investasi di bidang pariwisata dan banyak mengandung item atau aturan tentang penarikan retribusi. Untuk saat ini, dari total 32 Perda itu, sudah ada tujuh Perda yang sudah ditandatangani oleh gubernur untuk dicabut.

Asisten I Tata Praja dan Aparatur Setda NTB, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan penelusuran pemprov NTB, sementara ini ditemukan 32 perda bermasalah yang harus dicabut oleh pemerintah daerah sesuai intruksi Kemendagri. Adapun dari puluhan perda tersebut, tujuh di antaranya merupakan perda milik Pemprov NTB, tujuh lainnya perda milik Kota Bima dan sisanya dari Kabupaten Kota lainnya di NTB.


“NTB yang sudah kita surati kemarin itu laporkan itu ada 32 Perda yang harus segera dicabut se Kabupaten Kota. Kota Bima yang perdanya harus dibatalkan tadi sudah saya paraf, ada tujuh. Di Provinsi kita sudah kita ajukan tujuh. Ini karena ada item-item tidak total jadi ada pasal yang menghambat investasi. Poinnya itu menghambat investasi, menyulitkan. Kalau sudah menyulitkan, artinya daerah sendiri yang menghambat perkembangan ekonomi,” katanya di kantor gubernur NTB, Selasa (10/05).


Ia menambahkan, rata-rata perda yang sudah dan akan dicabut tersebut adalah perda yang membuat ribet alur birokrasi. Selain 32 perda itu, diperkirakan masih ada ratusan perda lainnya di NTB yang bakal dicabut. Meski demikian, jika perda terindikasi bermasalah itu bisa diubah maka harus diubah oleh pemerintah kabupaten kota. Namun jika tidak tidak bisa diubah, maka perda tersebut harus dicabut.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • perda bermasalah
  • Investasi
  • ntb
  • perda dicabut
  • pariwisata

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • MARZUKI SH.8 years ago

    Saya sebagai warga NTB sangat setuju atas pencabutan perda-perda yang bermasalah dan menghabat investasi, terutama di bidang Pariwisata & pertanian, karena NTB hampir semua daerah memiliki destinasi wisata dan hamparan lahan pertanian yang luas disamping itu cultural asli suku sasak yang sangat unik.