BERITA
Tertibkan PKL, Pemkot Bogor Batasi Jam Operasional
"Sirine akan berbunyi setengah jam sebelum pukul enam pagi."
Rafik Maeilana
KBR, Bogor - Pemerintah Kota Bogor bakal membatasi jam operasional
Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di sepanjang Jalan Otto Iskandar
Dinata, Pasar Bogor. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo
mengatakan, pembatasan operasional itu bertujuan untuk menertibkan PKL.
Kata dia, para pedagang hanya boleh berjualan mulai pukul 23.00 hingga
06.00 WIB.
"Itu
sebenarnya aturan tidak tertulis dari dulu harus jam enam pagi sudah
bersih. Tapi yang namanya pasar tumpah, tidak akan bersih kalau tidak
ada petugas. Jadi kita terus menurunkan petugas setiap pagi ke lokasi.
Tapi karena petugasnya cuma 10 orang dan harus menghadapi 500 lebih
pedagang, jadi mereka terus membandel," katanya saat berbincang dengan
KBR di Balaikota Bogor, Rabu (6/5/2015).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan,
petugasnya juga akan memasang sirine di sekitar lokasi berjualan PKL
tersebut. Sirine akan berbunyi setengah jam sebelum pukul enam pagi.
Berdasarkan pantauan KBR, di sepanjang Jalan Otista dan Suryakencana
setiap hari mulai pukul 19.00 WIB sampai pagi hari dipenuhi ribuan PKL
yang berjualan sayur-sayuran. Mereka menggelar dagangannya di bahu
jalan. Akibatnya, arus lalu lintas terhambat. Selain itu, setiap pagi,
sampah yang dibuang para pedagang memenuhi jalan tersebut.
Editor: Damar Fery
- PKL
- Penertiban
- Satpol PP
- Bogor
- Sirine
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!