BERITA

Pemkab Banyumas Libatkan Camat dan Kades Tentukan Harga Eceran Gas

"Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berupaya mengontrol harga gas melon di perkotaan dan wilayah perdesaan dengan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Mei ini, "

Muhamad Ridlo Susanto

gas elpiji/Foto: Antara
Gas Elpiji. Foto: Antara

KBR, Banyumas Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berupaya mengontrol harga gas melon  di perkotaan dan wilayah perdesaan dengan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Mei ini, Hal ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait tingginya harga gas melon di daerah perdesaan. Pemkab Banyumas melibatkan Camat dan Kepala Desa untuk mengontrol harga gas melon tersebut.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbangkesra) Setda Banyumas, Didi Rudwianto mengatakan harga gas melon antara perkotaan dan perdesaan dipatok dengan harga Rp 17 ribu di kota dan RP 18 ribu di perdesaan. Sebelumnya, kata dia, harga gas melon beberapa daerah yang berada di desa pegunungan seperti di Kecamatan Lumbir, Pakuncen dan Gumelar lebih dari 20 ribu. Setelah penetapan ini, diharapkan harga jual gas melon tidak akan melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Banyumas.

"Karena harganya melebihi Rp 18 ribu di beberapa Kabupaten, gubernur mengirim surat edaran bahwa bupati bisa menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga kita luas jangan sampai harga melebihi Rp 19 ribu dan Rp 20 ribu dan sebagainya karena jauh. Sehingga bupati (Banyumas) membuat SK menentukan HET tertinggi. Penentuan HET ini karena ada margin sehingga  banyak yang lari ke Brebes dan daerah lainnya karena harganya lebih murah." kata  Didi.

Didi Menegaskan jika ada pengecer yang menjual lebih dari harga tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Untuk memastikan harga sesuai dengan yang ditetapkan, Setda Banyumas melibatkan seluruh camat dan kepala desa. Pelibatan kepala desa untuk mengontrol harga di pengecer, bukan pada kontrol konsumen yang berhak atas gas melon bersubsidi. Kepala desa yang menemui ada pengecer atau agen yang menjual harga di atas ketetetapan pemerintah bisa melaporkan ke Pemda.

Didi menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas Kabupaten Banyumas untuk memasang stiker standar harga gas melon di pengecer agar kebijakan ini diketahui oleh masyarakat luas. 

  • gas melon
  • gas
  • Banyumas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!