BERITA

Pemda NTT Diminta Teliti Pejabat Berijazah Palsu

"Banyak perguruan tinggi yang tidak berijin, yang beroperasi di Indonesia."

Silver Sega

Pemda NTT Diminta Teliti Pejabat Berijazah Palsu
Ilustrasi ijazah palsu. Foto: Antara

KBR, Kupang- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Nusa Tenggara Timur, Yohanes Tuba Helan minta pemerintah daerah di NTT meneliti kembali gelar dan ijazah para pejabat di daerah itu. 

Jika ada gelar dan ijazah palsu, dia minta supaya Gubernur, Bupati dan Walikota mencopot pejabat yang menggunakan gelar dan ijazah palsu. Sebelumnya ditemukan gelar doktor palsu dari seorang rektor sebuah perguruan tinggi di Kupang yang menggunakan gelar doktor dari Universitas yang tidak berijin. 

"Pemerintah daerah tidak punya peran untuk melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya praktik penyelenggaraan pendidikan yang tidak benar di bidang pendidikan tinggi. Di daerah itu hanya sekolah menengah atas ke bawah dan pendidikan dasar. Itu menjadi wewenang pemerintah daerah. Bagi mereka yang memperoleh gelar atau ijazah palsu khususnya para pegawai negeri atau pejabat itu dikenakan sanksi. Kalau atas dasar gelar itu kan ada persyaratan bahwa untuk menduduki jabatan tertentu itu harus sarjana atau magister dan keatasnya. Itu berarti pejabatnya harus dicopot," kata Yohanes Tuba Helan di Kupang Kamis (28/5/2015).


Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan menambahkan, saat ini cukup banyak perguruan tinggi yang tidak berijin, yang beroperasi di Indonesia. Dia mengatakan perguruan tinggi seperti, mahasiswanya tidak perlu kuliah, dan pada saat tertentu dengan membayar sejumlah biaya, sudah bisa diwisuda dan memberi gelar, seperti doktor atau sejenisnya.

Di NTT, ratusan mahasiswa melaporkan dugaan gelar dan ijazah palsu dari rektor sebuah perguruan tinggi swasta ke kepolisian NTT. Ratusan mahasiswa itu menduga gelar doktor dari rektor itu palsu karena yang bersangkutan tiba-tiba sudah bergelar doktor.

Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Ijazah
  • Palsu
  • KPU NTT
  • Pengamat
  • Hukum
  • ijasah palsu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!