BERITA
Fuad Amin Jalani Sidang Perdana Suap Gas Alam
"Fuad saat itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumahnya di Bangkalan."
Khusnul Khotimah
KBR, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang
perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap jual beli
pasokan gas alam. Jaksa Penuntut Umum KPK Arin Karniasari membacakan
tiga dakwaan kepada Fuad yang kini menjabat sebagai Ketua nonaktif DPRD
Bangkalan. Yakni ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, dia
didakwa menerima hadiah dari Direktur HRD PT. Media Karya Sentosa. Fuad
selaku Bupati Bangkalan sebelumnya juga didakwa menerima hadiah dan
dakwaan ketiga terkait tindak pidana pencucian uang.
“Perbuatan
menerima hadiah berupa uang pada saat terdakwa menjadi Ketua DPRD
Kabupaten Bangkalan. Bahwa pada bulan Oktober sampai Desember 2014,
terdakwa tetap menerima pemberian uang balas jasa dari Antonius Bambang
Jatmiko, “kata Jaksa penuntut umum KPK, Arin Karniasari di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dalam perkara ini, Fuad saat itu ditangkap dalam operasi
tangkap tangan KPK di rumahnya di Bangkalan. Fuad diduga menerima uang
hingga Rp18 miliar secara bertahap sejak 2009 hingga 2014. Dia diduga
turut mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja
sama antar PT. MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk
PT. MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke
Gili Timur dan Gresik.
Editor: Damar Fery
- Kasus Suap
- Bekas bupati bangkalan
- Sidang
- Fuad Amin Imron
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!