BERITA

Fuad Amin Jalani Sidang Perdana Suap Gas Alam

"Fuad saat itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumahnya di Bangkalan."

Khusnul Khotimah

Fuad Amin Jalani Sidang Perdana Suap Gas Alam
Ilustrasi Sidang

KBR, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam. Jaksa Penuntut Umum KPK Arin Karniasari membacakan tiga dakwaan kepada Fuad yang kini menjabat sebagai Ketua nonaktif DPRD Bangkalan. Yakni ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, dia didakwa menerima hadiah dari Direktur HRD PT. Media Karya Sentosa. Fuad selaku Bupati Bangkalan sebelumnya juga didakwa menerima hadiah dan dakwaan ketiga terkait tindak pidana pencucian uang.

“Perbuatan menerima hadiah berupa uang pada saat terdakwa menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan. Bahwa pada bulan Oktober sampai Desember 2014, terdakwa tetap menerima pemberian uang balas jasa dari Antonius Bambang Jatmiko, “kata Jaksa penuntut umum KPK, Arin Karniasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Dalam perkara ini, Fuad saat itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumahnya di Bangkalan. Fuad diduga menerima uang hingga Rp18 miliar secara bertahap sejak 2009 hingga 2014. Dia diduga turut mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antar PT. MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT. MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.


Editor: Damar Fery

  • Kasus Suap
  • Bekas bupati bangkalan
  • Sidang
  • Fuad Amin Imron

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!