BERITA

Dua Pengurus KONI Bontang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Keduanya yakni Ketua KONI berinisial EU dan dan Bendahara KONI berinisial E."

Teddy Rumengan

Dua Pengurus KONI Bontang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
ANTARA FOTO

KBR, Balikpapan - Kepolisian Kalimantan Timur menetapkan dua pengurus KONI Kota Bontang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Kota tahun anggaran 2013 senilai Rp5,2 miliar. Keduanya yakni Ketua KONI berinisial EU dan dan Bendahara KONI berinisial E.

Kasudit Tipikor Polda Kalimantan Timur, Ahmad Sulaiman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merekayasa penggunaan dana hibah itu untuk membuat proposal fiktif perjalanan dinas bagi cabang olahraga Kota Bontang.


Karena lanjutnya, dari pemeriksaan dan pengakuan saksi-saksi menyebutkan justru masing-masing cabang olahraga tidak pernah mengajukan proposal anggaran perjalanan dinas. Namun kedua tersangka malah membuat proposal dan pertanggungjawaban fiktif.


Temuan lain yakni sebagian dana hibah dgunakan untuk membayar gaji. Penggunaan itu bertentangan dengan aturan. Termasuk menggunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang saat ini masih terus ditelusuri.


"Pertanggungjawabannya fiktif semua, kalau dari anggarannya itu Rp 5,2 miliar. Tapi apakah itu digunakan fiktif semua kita belum paham. Jabatannya (tersangka) satu Ketua KONI satunya Bendahara. Temuan ini yang masih berjalan proses penyelidikannya, kasus melawan perbuatan hukumnya itu mulai dari proposalnya itu proposal fiktif, penyaluran dana hibah dari Pemkot ke KONI penggunaannya tidak sesuai proposal, karena proposalnya fiktif juga," kata Ahmad Sulaiman kepada KBR, Selasa (5/5/2015).


Kasudit Tipikor Polda Kalimantan Timur, Ahmad Sulaiman mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi khususnya pasal 2 yakni perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dan pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang.


Keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Saat ini E Ketua KONI sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bontang.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • korupsi
  • dana hibah
  • Kota Bontang
  • KONI
  • KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!