BERITA

Di Cilacap Calon Pengantin Wajib Tes HIV

"Aturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah"

Muhammad Ridlo

Di Cilacap Calon Pengantin Wajib Tes HIV
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Cilacap– Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mewajibkan calon pengantin menjalani tes HIV/AIDS. Kendati peraturan daerah soal kewajiban tes HIV sudah diketok palu oleh DPRD setempat, namun secara efektif Pemda Cilacap belum belum bisa melaksanakan aturan tersebut secara efektif.

Wakil Ketua DPRD Cilacap, Barokatul Anam mengatakan peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS merupakan respon eksekutif dan legislatif Kabupaten Cilacap terkait tingginya jumlah penderita HIV/AIDS. Tahun lalu, setidaknya 600 orang di Cilacap mengidap HIV.

"Perdanya intinya berharap agar pasangan yang akan menikah untuk menjalani tes HIV untuk mengetahu apakah terinfeksi atau tidak. Tujuannya agar mencegah dan terdeteksi secara dini agar mereka tidak menularkan penyakit kepada keturunannya. Karena secara umum diketahui, jika salah satu atau kedua orang tuanya mengidap HIV/AIDS maka keturunannya juga akan menanggung penyakit," ujarnya, Selasa (19/5).


Barokatul Anam mengungkap belum efektifnya aturan tersebut, dikarenakan Kabupaten Cilacap baru memiliki satu laboratorium tes HIV, yakni di RSUD Cilacap. Padahal idealnya, alat tersebut harus ada di seluruh puskesmas yang tersebar di 24 kecamatan.

Anam menambahkan selain terhadap calon pengantin, kewajiban tes HIV ini juga diberlakukan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI) yang akan berangkat ke luar negeri dan baru pulang dari luar negeri. 

Editor: Dimas Rizky

  • kesehatan
  • HIV/AIDS
  • kawin
  • aturan
  • calon pengantin
  • cilacap
  • HIV Aids
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!