BERITA
Belum Ada Perguruan Tinggi Ilegal di NTT
"Jika terbukti ilegal, perguruan tinggi tersebut harus ditutup."
Silver Sega
KBR, Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menunggu
verfikasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DIKTI soal
perguruan tinggi ilegal. Juru bicara gubernur NTT Lambert Ibi Riti
mengatakan, jika terbukti ilegal, perguruan tinggi tersebut harus
ditutup. Meski begitu dia menyebut tak ada pelanggaran administrasi yang
dilakukan perguruan tinggi di NTT.
"Ijin
operasional itu jelas itu dikeluarkan oleh Dikti. Dan
karena itu apabila penyelenggara pendidikan tinggi baik itu Yayasan
yang tidak memiliki ijin operasional dari Dikti itu mesti mendapatkan
sanksi administrasi sampai pada penutupan menutup perguruan tinggi
tersebut. Apakah Akademi dan lain-lain. Dan sampai pada hari ini kita
belum mendapatkan keputusan Dikti tentang perguruan tinggi yang tidak
memiliki ijin operasional," kata Lambert Ibi Riti di Kupang Senin
(25/5/2015).
Sebelumnya komisi Pendidikan DPRD NTT minta
pemerintah NTT mendata perguruan tinggi ilegal di daerah itu. Anggota
Komisi Pendidikan DPRD NTT, Jimi Sianto mengatakan pemerintah NTT perlu
terus memantau keberadaan Perguruan Tinggi di NTT, terutama perguruan
tinggi swasta yang kian marak hadir. Data dari pemerintah NTT
menyebutkan hingga tahun lalu di NTT terdapat 57 perguruan tinggi.
Dari 57 perguruan tinggi, Universitas Nusa Cendana menempati peringkat
teratas dari sisi jumlah mahasiswa yakni 16.542 orang, menyusul
Universitas PGRI Kupang 14.201 mahasiswa. Terendah adalah Akademi
Kebidanan Santa Elisabeth Kefamenanu dengan 16 mahasiswa dan STKIP Cipta
Bina Bangsa 18 mahasiswa.
Editor: Malika
- Perguruan Tinggi
- Ilegal
- Pendidikan
- NTT
- Kupang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!