NUSANTARA

23 Perempuan dan Anak Menjadi Korban Perdagangan Manusia

"KBR, Jakarta "

Luviana

23 Perempuan dan Anak Menjadi Korban Perdagangan Manusia
perdagangan, manusia, anak

KBR, Jakarta – Sebanyak 23 perempuan dan anak-anak dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Tengah menjadi korban perdagangan manusia.

Para korban kemudian mengadukan kasusnya ke Gereja Santo Petrus Batam.  1 korban mengalami kekerasan seksual, beberapa korban dipekerjakan tanpa mendapatkan upah. 2  korban lain telah dikirimkan ke Malaysia dan dipulangkan kembali ke Batam karena majikannya tidak  merasa cocok.

Para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga  (PRT) di Malaysia.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang,  Chrisanctus Paschalis Saturnus menyatakan bahwa pengaduan ini dilakukan oleh 2 orang korban yang melarikan diri dari penampungan dengan cara memanjat tembok belakang. Mereka kemudian melompat keluar dari  rumah.

Para korban menyatakan ketakutan karena mau dipekerjakan di Malaysia.

“ Dari laporan ini terdapat 2 orang anak di bawah umur. Umurnya 13 and 14 tahun dan salah satu dari mereka dipaksa berangkat ke luar negeri dalam kondisi tidak sehat, 1 orang korban mengalami kekerasan seksual selama berada dalam proses penampungan dan beberapa korban lainnya sempat dipindah-pindah agensi dan beberapa lainnya tidak dapat membaca dan menulis, dipekerjakan tanpa mendapatkan upah,”  ujar  Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polda Riau pada 24 April namun proses penyidikan terkesan lamban dan tak serius.

Dari release yang diterima KBR,  KKPPMP menuntut  pada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang  agar membantu menyelesaikan kasus.  Mereka juga menuntut agar korban mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemulangan, bantuan hukum dan reintegrasi sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selanjutnya juga meminta polisi untuk menindak pelaku dan meminta Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK) agar memberikan perllindungan kepada saksi dan korban.

  • perdagangan
  • manusia
  • anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!