NUSANTARA

Polisi Tidak Bisa Batalkan Hukuman Cambuk di Aceh

"KBR68H, Banda Aceh - Anggota komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil meminta pihak kepolisian untuk tetap menghormati pelaksanaan syariat Islam yang merupakan bagian dari kekhususan Aceh."

Radio Antero

Polisi Tidak Bisa Batalkan Hukuman Cambuk di Aceh
polisi, hukuman cambuk, dibatalkan, aceh

KBR68H, Banda Aceh - Anggota komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil meminta pihak kepolisian untuk tetap menghormati pelaksanaan syariat Islam yang merupakan bagian dari kekhususan Aceh.

Hal itu disampaikan Nasir Jamil terkait insiden pembubaran eksekusi cambuk di kota Sabang Kamis (23/05) lalu, yang melibatkan Wakapolres Sabang, Saiful B Lubis.

Nasir mengatakan, Komisi III DPR RI menyayangkan tindakan Wakapolres tersebut. Menurutnya, Kapolda Aceh harus memberikan teguran ataupun sanksi terhadap bawahannya itu. Nasir menilai tindakan arogan yang dilakukan Wakapolres Sabang akan berdampak buruk bagi instansi kepolisian.

“Masyakat akan semakin tidak percaya dengan komitemen pihak kepolisian dalam menjalankan program-programnya di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan syariat Islam. Kalau perlu diberikan sanksi sehingga masyarakat percaya kalau polisi memang serius ikut pelaksanaan syariat islam di Aceh, kalau tidak itu akan berdampak buruk bagi polisi sendiri, masyarakat tidak akan mendukung lagi program polda Aceh”lanjut Politisi PKS itu.

Nasir menambahkan ketika sudah bertugas di Aceh maka polisi juga harus mengikuti pelaksanaan kekhususan Aceh, salah satunya pelaksanaan Syariat Islam. Ia mencontohkan, polisi dan tentara perempuan di Aceh mengenakan Jilbab, merupakan salah satu bukti selama ini polisi sudah mengikuti kekhususan Aceh. Hal itu juga berlaku bagi polisi yang terlibat pelanggaran Syariat Islam lainnya.

Sementara itu Wakapolda Aceh M. Husein Hamidi menyebutkan pihaknya telah menegur Wakapolres Kota Sabang Saiful B Lubis yang menghalangi hukuman cambuk terhadap personel polisi yang melanggar syariat.

Menurut Husein Hamidi, Polda juga telah memerintahkan Kepolisian Sabang untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sabang agar kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap seorang personel polisi yang dinyatakan bersalah melanggar aturan syariat Islam, yaitu berjudi.

Sumber: Radio Antero

Editor: Doddy Rosadi

  • polisi
  • hukuman cambuk
  • dibatalkan
  • aceh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!