BERITA

Migrant Care Temukan Perekrutan TKI di Bawah Umur di Banyuwangi

"Lembaga penyalur TKI bekerja sama dengan sekolah- sekolah tingkat SMA dan SMK."

Hermawan Arifianto

Migrant Care Temukan Perekrutan TKI di Bawah Umur di Banyuwangi
Ilustrasi. Tenaga Kerja asal Indonesia. Foto: Antara

KBR, Banyuwangi- LSM Migrant Care menemukan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) usia di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rata- rata siswa yang direkrut menjadi TKI itu dibawah usia 18 tahun.

Direktur Utama Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, praktek perekrutan TKI dibawah umur itu dilakukan oleh salah satu lembaga penyalur TKI di Banyuwangi. Lembaga penyalur itu diketahui bekerja sama dengan sekolah- sekolah tingkat SMA dan SMK.

Modusnya kata Anis, penyalur tenaga kerja merekrut para siswa kelas XII untuk dijadikan tenega kerja di luar negeri. “Ada bursa kerja khusus yang lewat sekolah- sekolah ternyata itu merekrut anak- anak sekolah yang masih dibawah usia 18 tahun. Dan sebenarnya itu trafficking ya perdagangan orang.” Ujar Anis Hidayah (15/4/2016)

Anis melanjutkan, para siswa dijanjikan bekerja di Malaysia, Hongkong , Taiwan dan Singapura pada bidang perhotelan, industri dan pelayaran. Migrant Care, kata dia sudah sejak lama mengendus adanya praktek perekrutan ini di Banyuwangi. Namun pihaknya baru berhasil menemukannya dalam waktu satu bulan ini.

“ Makanya tadi saya laporkan ke pak Anas karena itu masif, karena lewat sekolah. Jadi sewasta itu bekerja sama dengan sekolah untuk merekrut mereka yang kelas tiga yang bahkan ijazahnya belum keluar, untuk bekerja ke luar negeri.”jelasnya.

Direktur Utama Migrant Care Anis Hidayah mendesak Pemerintah Banyuwangi mengehetikan praktek perekrutan tenaga kerja di bawah umur ini. Menurutnya hal itu menyalahi aturan perundang-undangan ketenaga kerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi Alam Sudrajad mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap temuan Migrant Care ini.

“Jika benar terjadi, kami akan berikan sanksi terhadap lembaga penyalur tenaga kerja yang merekrut TKI dibawah umur. Sanksinya mulai teguran hingga pencabutan izin.”tegasnya.

Sedangkan untuk pihak sekolah yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja itu, akan langsung diserahkan penanganya kepada Dinas Pendidikan Banyuwangi, agar diberikan pembinaan dan teguran.  

Editor: Malika

  • TKI
  • banyuwangi
  • anis hidayah
  • human trafficking

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!