BERITA

KPK Tuntaskan Segera Kasus Jero Wacik Pasca Putusan Praperadilan

"Johan Budi sebut proses penyidikan berjalan normal tak terpengaruh proses praperadilan."

Yudi Rachman

KPK Tuntaskan Segera Kasus Jero Wacik Pasca Putusan Praperadilan
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Jero Wacik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus penerimaan

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan menuntaskan segera kasus Jero Wacik pasca putusan praperadilan. Menurut pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi, proses penyidikan akan berjalan normal dan selama ini tidak terpengaruh oleh proses praperadilan. Sehingga, proses pemeriksaan dan pemberkasan kasus Jero Wacik akan segera dituntaskan.

"Sejak awal juga sebenarnya keyakinan kami hakim itu independen yang tentu akan memutus sesuai fakta-fakta yang dipaparkan apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli di dalam sidang pra peradilan. Karena itu kami menghormati dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan hakim. Soal kasusnya apakah akan dikebut setelah putusan ini? Tidak, pra wperadilan sejak awal kami sampaikan bahwa itu tidak menghentikan proses penyidikan, proses penyidikan jalan seperti biasa," jelas pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP saat dihubungi KBR, Selasa (28/4).


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.o

Editor: Dimas Rizky

  • Jero Wacik
  • KPK
  • praperadilan
  • Johan Budi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!