NUSANTARA

Polres Gayo Lues Putuskan Jaringan Narkoba

"Aparat Kepolisian Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali berhasil memutuskan rantai peredaran Narkoba jenis ganja yang rencanaya akan diselundupkan ke Medan. Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat, barang bukti ganja sekitar 140 kilogram dan dua unit mobi"

Radio Star News FM

Polres Gayo Lues Putuskan Jaringan Narkoba
Polres Gayo Lues, Jaringan Narkoba

KBR68H, Gayo Lues - Aparat Kepolisian Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali berhasil memutuskan rantai peredaran Narkoba jenis ganja yang rencanaya akan diselundupkan ke Medan. Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat, barang bukti ganja sekitar 140 kilogram dan dua unit mobil yang digunakan pelaku.

Kepala Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Agam mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Gayo Lues melakukan patrol keliling di kawasan Lapangan Terbang Sinubung Gayo Lues.

Merasa ada yang aneh dengan mobil yang dikendarai pelaku, anggota Sat Narkoba langsung mengikuti dari belakang, “Ganja yang kita amankan ini dari Jalan Lapangan terbang menuju Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, dan dua pelaku juga di tangkap,” kata Agam.

Kedua tersangka yang ditangkap bersama barang bukti di Desa Agusen itu adalah As (40), dan Sl (22), keduanya adalah warga Desa Agusen Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang sudah dibuntiti Polisi dari Sabtu Pukul 22 WIB hingga pukul 03:00 WIB Minggu.

“Saat penangkapan, kedua tersangka ini sedang menganggkut ganja dari semak-semak ke dalam Mobil Xenia BK1930 ZK. Kami sempat digigit lintah di semak-semak menunggu mereka kembali, hingga akhirnya setelah Pukul 10:00 WIB, kedua tersangka itu kembali Pukul 03:00 WIB,” jelasnya.

Berbekal dari informasi ke dua tersangka itu, anggota Sat Narkoba langsung menginterograsi untuk mengembangkan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa barang itu bukan miliknya, melainkan ada yang memesan dari Medan, dan akan segera menjemputnya ke Gayo Lues.

Spontan saja, anggota Sat Narkoba beserta anggota Reskrim Polres Gayo Lues langsung menunggu pemilik barang tersebut di Perbatasan Blangkejeren dengan Aceh Tenggara,  dan kembali menangkap lima orang yang dua diantaranya merupakan perempuan pemilik barang.

“Di perbatasan, kita mengamankan pemilik barang beserta rekan-rekannya, diantaranya Iw (39) sebagai  pemilik, SJ (48), Rm (28), ketiga orang ini merupakan warga Medan yangberbeda, sedangkan teman wanitanya adalah Ri (25), warga Halat Medan, dan Ra (24) warga Tanjung Sari Medan”, katanya.

Kini ketujuh orang tersebut dibawa ke Polres Gayo Lues untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih ada orang yang terlibat selain dari ketujuh orang itu.

Sementara As (40) mengatakan ia hanya disuruh oleh Iw untuk mencari ganja kering tersebut. Uang tunai yang diberikan oleh Iwan sendiri hanya Rp5 juta, dan akan memberikan tambahan setelah barang dijual dengan mulus.

“Saya membeli dari orang hanya Rp120 ribu per Kg, dengan mengunakan uang dari pemiliknya, nanti kalau sudah ada uang, dia akan ngasih lagi kesaya”, katanya saat diborgol bersama rekan-rekanya.

Sumber: Star News

  • Polres Gayo Lues
  • Jaringan Narkoba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!