NUSANTARA

Kejaksaan Tinggi Papua Telusuri Penyelewenangan Raskin di Jayawijaya

"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim telah memanggil 8 kepala distrik dari 40 kepala distrik yang berada di Kabupaten Jayawijaya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana beras miskin untuk masyarakat di Kabupaten Jayawijaya."

Katharina Lita

Kejaksaan Tinggi Papua Telusuri Penyelewenangan Raskin di Jayawijaya
raskin, korupsi, jayawijaya

KBR68H, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim telah memanggil 8 kepala distrik dari 40 kepala distrik yang berada di Kabupaten Jayawijaya atas kasus dugaan penyalahgunaan dana beras miskin untuk masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

Kepala Kejati Papua, Monang Pardede menuturkan pihaknya belum dapat menafsir total kerugian akibat penyelewengan  karena masih terus ditelusuri.

 “Masih mengundang kepala distrik karena kemarin, apakah sudah diperiksa kemarin saya belum lihat. (Total kerugian berapa pak sebenarnya?) Belum bisa diketahui, karena belum diperiksa semua. (Berapa saksi yang sudah diperiksa?) Ada sekitar 8 mungkin, belum saksi karena belum penyelidikan,” kata Monang Pardede.
  
Sebelumnya Bupati Jayawijaya dituding melakukan dugaan penyelewengan raskin selama 4 tahun, sejak tahun 2009-2013 oleh mahasiswa  yang berasal dari Jayawijaya yang mengatasnamakan Forum Peduli Pembangunan Jayawijaya.

Penyelewengan dana diduga bersumber dari APBD selama 4 tahun tersebut. Namun hingga saat ini total kerugian akibat penyelewengan itu belum dapat diketahui. 

  • raskin
  • korupsi
  • jayawijaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!