NUSANTARA

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemkot Bogor Cabut Perda Diskriminatif

"Koalisi menilai, perda ini mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor."

Resky Novianto

 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Peny
Ilustrasi setop diskriminasi. Foto: pexels-Markus-Spiske

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani), mendesak Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera mencabut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Anggota Koalisi Riska Carolina menilai perda yang ditetapkan DPRD Kota Bogor dan wali kota Bogor pada 21 Desember 2021 ini, diskriminatif dan melanggar nilai-nilai kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami minta dari Koalisi Kami Berani adalah untuk mendesak pembatalan dari perda diskriminatif yang saat ini ada di Kota Bogor. Selain itu juga, kami meminta kepada KSP (Kantor Staf Presiden) untuk tidak memasukkan Kota Bogor maupun kota lain di Jawa Barat, sebagai salah satu kota yang memenuhi kualifikasi kota HAM," ujar Riska kepada KBR, Jumat (18/3/2022).

Baca juga:

Koalisi menyebut, perda ini mengandung unsur pelanggaran HAM yang berpotensi memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria.

Menurut Riska, saat ini terdapat 45 perda yang dinilai diskriminatif di seluruh daerah. Antara lain 11 Perda Ketahanan Keluarga yang fokusnya adalah penguatan keluarga dan rehabilitatif pada identitas gender dan orientasi seksual.

Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) terdiri dari Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia.

Kemudian, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA dan Human Rights Working Group (HRWG) bersama-sama dengan 140 organisasi masyarakat sipil lain.

Editor: Sindu

.

  • Kami Berani
  • Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
  • HAM
  • LGBT
  • Pemkot Bogor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!