BERITA

Jemaah Ahmadiyah Subang Dilarang Beribadah

"Surat larangan dikeluarkan Camat Subang. "

Yudi Rachman

Surat larangan Ahmadiyah untuk beribadah, dikeluarkan Camat Subang (Foto: Ahmadiyah)
Surat larangan Ahmadiyah untuk beribadah, dikeluarkan Camat Subang (Foto: Ahmadiyah)

KBR, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Kota Subang sudah dua minggu terakhir mengalami intimidasi dan pelarangan beribadah. Ini terjadi pasca keluarnya surat dari pemerintah Kecamatan Subang, Jawa Barat yang melarang aktivitas kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Pusat, Yendra Budiana, mengatakan jemaat yang berjumlah sekitar 100 orang itu tidak bisa melaksanakan ibadah shalat Jumat selama dua minggu terakhir. Padahal, masjid itu sudah memiliki izin.

“Kepada Pemerintah Daerah Subang, kita berpesan bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat. Kedua, kita meminta Pemerintah Subang untuk memastikan hak warga Negara itu bisa dipenuhi secara adil, termasuk di dalamnya Jemaat Ahmadiyah Subang, khususnya hak beribadah dan hak untuk berserikat dan berkumpul,” kata Yendra.

Kata Yendra, intimidasi itu dilakukan oleh masyarakat dan juga aparat daerah seperti Satpol PP dan kepolisian. Terkait hal itu, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Pusat meminta pemerintah Kabupaten Subang memberikan hak beribadah dan berserikat dan berkumpul kepada jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Subang.

Pemerintah Subang mengeluarkan surat larangan aktivitas kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Subang, Jawa Barat. Surat ini nomor 4.50.1/35/Tib bertanggal 29 Januari 2016 dan ditandatangani oleh Camat Subang Tatang Supriyatna.

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • Jemaat Ahmadiyah
  • subang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!