BERITA

Bupati Kobar Tak Sepakat Penarikan Wewenang Kabupaten ke Provinsi

"Penarikan kewenangan Kabupaten ke Provinsi ini berdasarkan revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah"

Alex Gunawan

Bupati Kobar Tak Sepakat Penarikan Wewenang Kabupaten ke Provinsi

KBR, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto tak sepakat dengan pemangkasan kewengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten. Ini seusai revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemkab saat ini tak lagi berwenang atur dana sejumlah bidang, antaralain mengenai Pendidikan Menengah (Dikmen) di Disdikpora.

Bambang menganggap kebijakan ini membuat rantai koordinasi makin panjang dan tak efektif. "Selama ini kita sudah cukup bagus, tetapi saya tidak tahu kenapa harus kembali ditarik ke Provinsi. Seperti kelautan (Dinas Kelautan dan Perikanan), lautnya ada di sini, dinasnya di provinsi. Agak aneh sebenarnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, penarikan kewenangan ini hanya cocok untuk Kesbangpolinmas. Sebab bidang ini berfungsi untuk mempererat persatuan bangsa yang mana dalam kendali Pusat.   

  • kabupaten kotawaringin barat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!