BERITA

Besok, Polisi Tetapkan Tersangka Pendirian Kantor ULMWP

"Polisi bakal melibatkan jaksa dalam gelar perkaranya"

Bambang Hari

Besok, Polisi Tetapkan Tersangka Pendirian Kantor ULMWP
Wamena, Papua

KBR, Jakarta- Kepolisian Jayawijaya Papua bakal melibatkan jaksa dalam gelar perkara peresmian kantor ULMWP di Papua. ULMWP merupakan organisasi yang dianggap mendukung kemerdekaan Papua. 

Kepala Kepolisian Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan hal itu dilakukan untuk memantapkan pihaknya dalam menetapkan tersangka kasus tersebut. Kata dia, polisi berencana mengumumkan penetapan tersangka besok. Sementara untuk saat ini, dua orang sudah terindikasi menjadi tersangka.

"Kami sudah mengumpulkan barang bukti dari TKP yang bisa membuat terang peristiwa ini. Siapa orang yang patut dan layak kita tetapkan sebagai tersangka, dan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa itu. Sementara ini, terindikasi tersangka berinisial ED dan MH," katanya saat dihubungi KBR, Kamis, (03/03).

Ia menambahkan, para calon tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 106 Kitab Undang-undang Pidana mengenai upaya makar.


"Iya, betul. Mereka kami jerat dengan pasal mengenai makar," jelasnya.


Kepolisian telah memintai keterangan terhadap lima orang saksi untuk mengembangkan kasus peresmian kantor ULMWP di Wamena, Papua. Gerakan Pembebasan Papua saat ini tengah menggalang dukungan dari negara-negara Pasifik Selatan yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG).

Editor: Dimas Rizky

  • Papua
  • ULMWP
  • Polda papua
  • diperiksa
  • hukum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!