NUSANTARA

LBH APIK: Diskriminatif, Melarang Siswi Hamil Ikut UN

"KBR68H, Bondowoso "

Friska Kalia

LBH APIK: Diskriminatif, Melarang Siswi Hamil Ikut UN
siswi, hamil, UN

KBR68H, Bondowoso – Kebijakan atas larangan siswi hamil untuk tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN) masih menjadi perdebatan di Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang larangan siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional (UN) yang bakal digelar pada April 2014. Kebijakan ini senada dengan kebijakan Dinas Pendidikan Surabaya, Jawa Timur.

Dinas Pendidikan Surabaya, Jawa Timur menyarankan agar siswi yang sedang hamil mengikuti ujian Paket C, dan tidak mengikuti Ujian Nasional. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengatakan bahwa UN bisa diambil oleh siswi perempuan setelah menjalani proses persalinan.

“Saat mengikuti ujian nasional tingkat stres siswi sangat tinggi. Ini akan sangat beresiko dan dikhawatirkan akan mempengaruhi janin dan proses kehamilan.”

Namun Dewan Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menanggapi secara berbeda. Ketua Dewan Pendidikan, Syaiful Bahar menganggap bahwa aturan siswi hamil dilarang mengikuti UN sebagai jalan membunuh karir anak di masa depan. Menurutnya aturan yang melarang siswi hamil mengikuti ujian nasional harus memiliki regulasi yang jelas.

“Kita harus lihat dulu kenapa regulasi itu dibuat? kalau dibuat sebagai sanksi agar siswa lain berhati-hati itu bagus. Tapi harus kita lihat, kehamilan itu bukan selalu kelalaian si anak, tapi bisa jadi karena sistem yang terlalu longgar sehingga anak terjebak pada perilaku seks menyimpang,” kata Syaiful Bahar kepada KBR68H, saat ditemui di gedung Bapedda Bondowoso, Jawa Timur Rabu (26/03).

LBH APIK Jakarta melihat peraturan yang menyatakan siswi hamil tidak boleh mengikuti UN sebagai bentuk dari pembatasan dan diskriminasi.

“Padahal pendidikan adalah hak semua orang seperti diamanatkan dalam UUD 1945 juga kovenan internasional tentang perempuan bahwa kita tidak boleh melakukan pembatasan terhadap perempuan,”ujar staff pelayanan hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan.

Diskriminasi terjadi ketika sekolah memperbolehkan siswa laki-laki untuk tetap mengikuti UN sedangkan siswi perempuan yang hamil tidak boleh mengikuti UN.

“Tak hanya diskriminasi yang terjadi namun juga pembatasan-pembatasan. Mengapa hanya siswa yang boleh mengikuti UN sedangkan siswi perempuan tidak boleh? Jikapun ada program paket C, tentu yang harus ditanya pertamakali adalah siswinya, bersediakah dia untuk mengikuti kejar paket C namun tak boleh mengikuti UN?.”

Uli Pangaribuan menyatakan bahwa peraturan ini harus dihapuskan karena tidak memberikan kesempatan yang adil bagi para siswi.padahal pendidikan merupakan hak bagi semua orang baik laki-laki maupun perempuan.


Editor: Luviana

  • siswi
  • hamil
  • UN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!