NUSANTARA

BPN Bondowoso: Urus Sertifikat Tanah, Jangan Pakai Calo

"Sebanyak 271 ribu lebih bidang tanah di Bondowoso, Jawa Timur tercatat belum memiliki sertifikat tanah."

Friska Kalia

BPN Bondowoso: Urus Sertifikat Tanah, Jangan Pakai Calo
BPN Bondowoso, Sertifikat Tanah, Calo

KBR68H, Bondowoso – Sebanyak 271 ribu lebih bidang tanah di Bondowoso, Jawa Timur tercatat belum memiliki sertifikat tanah. (Baca:
Warga Desa di Pati Tagih Janji Kades soal Sertifikat Tanah)

Menurut Bambang Haryono, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, hingga saat ini baru 22,47 persen atau 78 ribu lebih bidang tanah yang bersertifikat.
 
“Jumlah bidang tanah di Bondowoso itu, 349.727 bidang tanah. Untuk yang sudah bersertifikat baru 78.593 bidang tanah atau 22,47 persen,” kata Bambang saat ditemui KBR68H di ruang kerjanya, Selasa (25/3).
 
Menurut Bambang, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah, masih menjadi salah satu kendala banyaknya lahan tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, banyak masyarakat yang kurang informasi tentang cara mengurus sertifikat tanah. Sehingga mereka lebih memilih menggunakan jasa calo dengan biaya lebih mahal.
 
“Saya sarankan kepada masyarakat untuk datang langsung ke kantor kami, jangan menggunakan calo, karena itu malah merugikan masyarakat sendiri,” katanya.
 
Bambang mengatakan, Kantor BPN Bondowoso saat ini sudah menyediakan layanan kepada masyarakat yang kurang paham tentang tata cara mengurus sertifikat tanah. Di loket pelayanan, masyarakat bisa bertanya dan berkonsultasi seputar masalah yang dialami.
 
Tahun 2014, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bondowoso menargetkan 3500 bidang tanah akan bersertfikat melalui berbagai program, salah satunya melalui proyek Operasi Nasional Agraria.

Editor: Anto Sidharta

  • BPN Bondowoso
  • Sertifikat Tanah
  • Calo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • malik8 years ago

    lebih baik pake calo karena kekurangan data apapun dari pertanahan kami tidak paham. dan informasi yang dari bpn saja setiap petugasnya tidak sama atau satu suara

  • Holwa7 years ago

    Kalau buat SHM biayanya berapa? Mohon dijawab

  • Holwa7 years ago

    Kalo buat SHM biayanya berapa? Mohon dijawab

  • mila6 years ago

    urus tanah di bondowoso sama aja kasi makan maling.masak 15 tahun belum kelar