NUSANTARA

Ranperda Medan Soal Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Diskriminatif

"Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan iklim sehat di Kota Medan dinilai oleh Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsu"

Radio Star News

Ranperda Medan Soal Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Diskriminatif
kawasan tanpa rokok, medan, ranperda, diskriminatif

Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan iklim sehat di Kota Medan dinilai oleh Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) sangat tendensius dan diskriminatif, tidak mencerminkan nilai keadilan bagi konsumen rokok.

Koordinator KNP Sumut, Muhammad Khaidir Harahap mengatakan, asap rokok bukanlah faktor utama penyebab pencemaran udara.

“Yang utama itu adalah asap yang dihasilkan dari pembuangan pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor yang keberadaannya dominan di Kota Medan. Hampir setiap saat asap pabrik dan kenderaan bermotor “ditiupkan” tanpa ada dibatasin penggunaanya oleh peraturan Pemerintah Kota Medan,” kata Harahap.

Dia menambahkan,  pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus juga seiring dengan penetapan Kawasan Boleh Merokok. "Apabila hal ini tidak dilakukan maka hal tersebut dikualifisir melanggar Hak Konstitusi Warga Negara sebagai konsumen rokok/perokok," tambahnya.

KNPK Sumut juga meminta agar Pemkot membuat aturan yang sama tentang Kawasan Boleh Merokok supaya tidak menghilangkan hak-hak para perokok. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka Ranperda KTR tersebut bertentangan dengan Putusan MK No 57/2011.

Sumber: Star News


  • kawasan tanpa rokok
  • medan
  • ranperda
  • diskriminatif

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!