NUSANTARA

MK Tolak Gugatan Lima Kandidat Gubernur Papua

"Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan lima pasang kandidat gubernur dan wakil gubernur Papua yang menggugat KPU Provinsi Papua. Mereka mengugat penetapan hasil pilkada gubernur yang menetapkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gu"

Katharina Lita

MK Tolak Gugatan Lima Kandidat Gubernur Papua
MK, Gubernur Papua

KBR68H, Jayapura- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan lima pasang kandidat gubernur dan wakil gubernur Papua yang menggugat KPU Provinsi Papua. Mereka mengugat penetapan hasil pilkada gubernur yang menetapkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2013-2018.

Kelima pasang kandidat yang menggugat adalah pasangan  Noak Nawipa -John Wop, Habel Melkias Suwae – Yop Kogoya, Manase Robert Kambu – Blasius Adolf Pakage, Wellinton Wenda – Weynand Watori dan Alex Hesegem – Marthen Kayoi.

Gugatan kelima kandidat tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang intinya menggugat tentang penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT), keterlibatan kepala daerah dalam pengerahan PNS saat pelaksanaan pilgub, pembatalan hasil perolehan pemungutan suara, penggelembungan suara untuk pemenangan salah satu kandidat, sistem noken, surat suara dan undangan mencoblos yang diperjual-belikan.

Dalam gugatannya, pemohon mengklaim jumlah DPT digelembungkan untuk memenangkan kandidat tertentu. Namun dalam persidangan terungkap bahwa jumlah DPT yang digunakan KPU Papua untuk menetapkan jumlah pemilih di Papua berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Papua. Jumlah DPT yang dimutahirkan sampai Desember 2012 adalah 2, 713.465 orang.

Sedangkan terkait dengan sistem noken yang dinilai penggugat tidak demokratis, karena bersifat perwakilan sebab seorang kepala suku bisa mewakili pemilih di kelompoknya untuk memberikan suara kepada kandidat yang akan dipilih, menurut MK tidak melanggar konstitusi. Alasannya, sistem tersebut merupakan budaya di Papua khususnya berlaku di wilayah budaya La Pago dan Mee pago yang meliputi wilayah  pegunungan tengah Papua.

“Sistem noken juga sudah diakui secara sah oleh MK. Noken juga dianggap sebagai warisan budaya orang Papua. Pengakuan sistem noken saat pemilukada dilakukan dengan cara keterwakilan dan system ikat, sehingga tata cara pemilihan dengan system noken tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” jelas Ketua MK, Mahfud MD saat pembacaan gugatan lima kandidat pada Senin, (11/3) yang berakhir hingga pukul 22.00 WIT malam tadi.

Komisi Pemilihan Umum KPU Papua mengklaim akan segera menggelar pleno, pasca putusan MK tersebut. Ketua KPU Papua Benny Sweny mengatakan, akan segera menindak-lanjuti putusan MK dengan mengadakan pleno. “Kami akan segera menggelar pleno dan membuat berita acara untuk diusulkan ke DPR Papua. Paling tidak dalam bulan ini sudah ada surat ke Mendagri,” kata Benny usai putusan MK tadi malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengatakan, masyarakat Papua diharapkan menghormati keputusan MK yang memenangkan KPU Papua. “Mari kita sama-sama membangun Papua kedepan, dengan terpilihnya Gubernur  dan Wakil Gubernur Papua yang telah dua tahun kita nantikan,” jelasnya.(Katharina Lita)

Sumber: Swara Nusa Bahagia

  • MK
  • Gubernur Papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!