NUSANTARA

Empat Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Mayor Infanteri Helmanto Fransiskus Dakhi telah divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD."

Arjuna Pademme

Empat Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Empat prajurit TNI saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senin, 6 Februari 2023. Foto: KBR/Arjuna Pademme

KBR, Jayapura- Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI yang terlibat pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer, Yunus Ginting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Senin petang, 6 Februari 2023.

Oditur Militer, Yunus Ginting mengatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 46 KUHP junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kata dia, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Para terdakwa juga terbukti bersalah mengubur, menyembunyikan, menghilangkan mayat korban untuk menyembunyikan kematian mereka.

"Kami uraikan hal-hal yang langsung atau tidak langsung berpengaruh pada tuntutan kami. Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI. Akibat perbuatan para terdakwa, para korban meninggal dunia dengan cara yang sadis. Perbuatan para terdakwa sangat merugikan nama baik institusi TNI dan satuan para terdakwa," kata Yunus Ginting saat membacakan tuntutan, Senin petang, 6 Februari 2023.

Baca juga:

Oditur militer, Yunus Ginting meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup kepada keempat terdakwa, dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat (AD).

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup, adalah Rahmat Amin Sese, Risky Oktav Mukiawan, Robertus Putra Clinsman, dan Pargo Rumbouw.

Satu Terdakwa Meninggal

Dari enam prajurit TNI dari Brigade Infateri Rider 20/Ima Jaya Keramo, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, satu orang di antaranya, yakni Dominggus Kainama meninggal karena sakit pada 24 Desember 2022.

Sementara satu terdakwa lain, yaitu Mayor Infanteri Helmanto Fransiskus Dakhi telah divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD.

Vonis terhadap Helmanto Fransiskus Dakhi dibacakan hakim Pengadilan Militer III Surabaya, di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Kabupaten Nduga di Mimika terjadi pada 22 Agustus 2022. Selain melibatkan enam prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan empat warha sipil. Persidangan terdakwa warga sipil digelar di Pengadilan Negeri Mimika.

Editor: Sindu

  • Papua
  • TNI
  • Mutilasi Mimika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!