NUSANTARA

Retribusi Miliaran Rupiah Pasar Banyuwangi Menguap

"Jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp 7 miliar per tahun. "

Hermawan Arifianto

Retribusi Miliaran Rupiah Pasar Banyuwangi Menguap
Ilustrasi pasar induk. Foto: Musyafa

KBR, Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menemukan penyelewengan retribusi pasar tradisional yang dilakukan petugas pengelola pasar di Banyuwangi. Jumlah dana yang diselewengkan diduga mencapai Rp 7 miliar per tahun.

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmat mengatakan, temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak pihaknya di sejumlah pasar tradisional.


“Banyak penarikan- penarikan yang itu diluar data potensi. Contoh masalah perpanjangan yang dua tahunan yang sesuai dengan perda itu tidak masuk data potensi. Terus kemudian karcis yang tidak di kios, mapun di lapak yang itu pasar subuhan, di Pasar Blambangan, Rogojampi kan ada itu, nah penarikanya kita tanya di pedagang- pedagang itu antara Rp. 5000 sampai Rp. 10000. Dan itu tidak masuk data potensi,” kata Basuki Rahmat (28/2/2016).


Itu sebab, Basuki meminta Pemkab Banyuwangi mengevaluasi hasil temuan tersebut. Sebab pendapatan asli dari retribusi pasar tradisional selama ini hanya mencapai RP 3,9 miliar pertahun.


Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Dinas Pendapatan Daerah Banyuwangi Fajar Suasana mengatakan dana tarikan tersebut merupakan dana talangan. Hal itu dilakukan karena tidak semua pedagang mampu membayar retribusi pasar. 

  • pasar banyuwangi
  • penyelewengan retribusi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!