NUSANTARA

Areal Desa Masuk Hutan, Bupati TTU Minta Kemenhut Kaji Ulang Kawasan Hutan

"Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur meminta Kementerian Kehutanan mengkaji kembali rencana penetapan batas kawasan hutan di wilayah tersebut. Saat ini ada 77 desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, yang wilayah pemerintaha"

Oscar Praso

Areal Desa Masuk Hutan, Bupati TTU Minta Kemenhut Kaji Ulang Kawasan Hutan
Kawasan Hutan

KBR68H, Timor Tengah Utara - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur meminta Kementerian Kehutanan mengkaji kembali rencana penetapan batas kawasan hutan di wilayah tersebut. Saat ini ada 77 desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, yang wilayah pemerintahannya termasuk dalam kawasan hutan.

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez mengatakan, kajian ulang perlu dilakukan agar penetapan kawasan hutan oleh Kemeneterian Kehutanan nantinya tidak menyusahkan masyarakat.

"Kita dari dulu mengharapkan masyarakat untuk menanam-menanam kemudian hasil menanam juga untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dan kemudian belakangan dia ada di dalam penjukan kawasan hutan, kita mengharapkan ada penyelesaian yang terbaik. Masyarakat Timor ini dari kebun yang ditinggalkan itu pasti ada tanaman-tanaman umur panjang apakah jati, mahoni dan lain sebagainya," jelas Raymundus Sau Fernandez.

Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih membahas trayek batas luar dan fungsi kawasan hutan untuk ditetapkan sebagai hutan lindung.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Menteri Kehutanan tahun 1999, ada empat kawasan hutan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Yaitu kawasan hutan Bifemnasi Sonmahole, Bansone, Naisleu dan Naibaban. Namun kawasan yang ditunjuk tersebut kini sudah banyak dipenuhi pemukiman dan lahan garapan.

  • Kawasan Hutan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!