NUSANTARA

Ribuan Tenaga Honorer di Banyuwangi Terancam Jadi Pengangguran

"Ada 6 ribu tenaga honorer yang bakal menganggur."

Hermawan Arifianto

Honorer
Ilustrasi pegawai honorer membentangkan spanduk saat aksi demo, Senin (13/11/2017). Foto: ANTARA

KBR, Banyuwangi- Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terancam jadi pengangguran. Hal itu karena pemerintah pusat akan menghapus keberadaan tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan ada 6 ribu tenaga honorer yang bakal menganggur, jika aturan itu benar-benar diterapkan.

Dari jumlah itu, honorer terbanyak berada di lingkungan dinas pendidikan yang berjumlah 3 ribu orang. Kemudian, di bidang kesehatan sebanyak 1800 honorer, dan sisanya berada di bagian teknis lain, sebanyak 1500 orang.

Ia mengklaim, jumlah SDM di Banyuwangi masih kurang dibandingkan dengan jumlah tugas yang ada. Karena itu salah satu opsi yang dipilih ialah dengan merekrut honorer. Pemkab akan berupaya memanfaatkan teknologi untuk mengatasi kekurangan SDM di sejumlah sektor.

"Sebenarnya pada satu tahun kemarin sudah mengawali dari pengurangan-pengurangan, namun di berbagai pihak ada ketidaksetujuan sehingga untuk langkah berikutnya, kami akan menunggu surat atau edaran dari Kementerian PAN-RB. Yang jelas kita harus mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan IT dengan digitalisasi," ujar Nafiul Huda, Minggu (23/1/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda menambahkan, pemkab bakal mengantisipasi rencana penghapusan tenaga honorer mulai dari sekarang. Tujuannya, agar ribuan tenaga honorer di Banyuwangi yang akan dihapus di 2023 akan tetap memiliki perkerjaan.

Ada Sanksi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. 

Kebijakan itu sesuai Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemenpan-RB memberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 kepada kementerian, lembaga, dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, sesuai aturan PP.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bidang kebersihan (cleaning service), tenaga keamanan (sekuriti), bisa menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo seperti dikutip KBR dari rilis pers Kemenpan-RB, Selasa (18/01/2022).

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tenaga Honorer
  • Honorer
  • Kemenpan-RB
  • Honorer di Pemkab Banyuwangi
  • BKD Banyuwangi
  • Tenaga Alih Daya
  • outsourcing

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!