NUSANTARA

Kasus Parkir Bus Nuthuk di Yogyakarta, Juru Parkir Didenda Rp2 Juta

"Fauzi terbukti bersalah melanggar pasal 58 ayat ke (5) dan (6) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran."

Ken Fitriani

Parkir bus di Yogyakarta
Ilustrasi sejumlah bus parkir di kawasan wisata di Jogja. Foto: ANTARA

KBR, Yogyakarta– Seorang juru parkir di Yogyakarta didenda Rp2 juta subsider 14 hari kurungan penjara dalam perkara tarif parkir bus wisata Rp350 ribu yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Mengutip Solopos.com, putusan itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Vonny Trisaningsih, kepada Ahmad Fauzi (jukir) pada Senin (24/01/2022). 

Dalam sidang perkara tindak pidana ringan ini, Fauzi terbukti bersalah melanggar pasal 58 ayat ke (5) dan (6) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran.

Menanggapi vonis tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap putusan itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara umum.

"Yang saya dengar memang sudah diputus denda Rp2 juta. Mungkin bisa tanya ke pengadilan. Yang saya dengar ini putusan tertinggi selama ini dari sidang-sidang yang berkaitan dengan hal itu. Diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat yang melakukan pemungutan-pemungutan tidak wajar," kata Heroe di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (25/1/2022).

One Gate System

Heroe mengklaim, pemkot telah melakukan penertiban dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan mendisiplinkan angkutan wisata agar mengikuti one gate system. Setiap angkutan wisata yang masuk ke Kota Yogyakarta, harus masuk terlebih dahulu ke Giwangan untuk dicek syarat perjalanan selama pandemi dan menentukan tempat parkir.

"Kalau teman-teman angkutan wisata mematuhi aturan perjalanan dan masuk Kota Yogyakarta sebenarnya mereka akan dapat tempat parkir yang pasti dan bisa dipastikan bahwa itu tempat parkir resmi. Ini akan kita tegakkan terus," ujar Heroe.

Heroe mengungkapkan, operasi parkir yang tidak berizin juga akan ditingkatkan terutama di hari-hari dengan kesibukan tinggi, termasuk pengaturan arus keluar masuk bus melalui one gate system.

“Pasca-ramainya wisatawan yang datang ke Jogja itu bus-bus sudah masuk dari berbagai macam jalan. Nah, ini sekarang yang akan kita coba atur kembali agar semuanya masuk ke Giwangan terlebih dahulu. Selama ini ada beberapa bus masuk ke jalur yang seharusnya tidak dilewati angkutan karena meningkatnya wisatawan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bagi pemilik lahan yang hendak membuat usaha parkir harus mengurus izin. Sebab, banyak ditemukan pemilik lahan menggunakan berbagai dalih untuk menggunakan tanah mereka sebagai tempat parkir dan menarik uang dari masyarakat.

“Itu melanggar banyak aturan undang-undang. Pasti kita akan tertibkan semuanya," katanya.

Penggelembungan Tarif

Sebelumnya, kasus tarif parkir nuthuk sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Facebook Kasri Dakonstone. Ia mengunggah tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo Yogyakarta seharga Rp350 ribu selama dua jam. Padahal tarif umumnya Rp150 ribu.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui ada mark-up atau penggelembungan tarif, hasil kongkalikong antara sopir bus dan juru parkir yang bertugas.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Parkir Bus Nuthuk
  • Parkir Bus di Yogyakarta
  • Yogyakarta
  • Juru Parkir Didenda 2 Juta Rupiah
  • Vonis Juru parkir Nuthuk
  • Perda Perparkiran Yogyakarta
  • PN Yogyakarta
  • parkir nuthuk

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!