BERITA

Jual Kukang di Facebook, Petugas Tangkap Pelaku di Cirebon

""Total ada 19 Kukang yang kita amankan termasuk satu bayi Kukang yang belum bisa dipastikan jenis kelaminnya karena umurnya baru satu hari,” "

Frans Mokalu

Jual Kukang di Facebook, Petugas Tangkap Pelaku di Cirebon
Petugas menyita Kukang yang dijual secara online oleh AJ di Cirebon, Jabar. (Foto: KBR/Frans M.)


KBR, Cirebon-   Petugas gabungan Polres Cirebon Kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polisi Kehutanan, menyita 19 Kukang  (Nycticaebus sp.). Primata yang masuk dalam hewan dilindungi  ini disita dari AJ  (24 tahun) di kediamannya di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Penangkapan pelaku yang diduga menjual Kukang-kukang ini di situs media sosial Facebook, dilakukan berkat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh petugas. Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Wilayah Hutan Jawa-Bali Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Achmad Pribadi, mengatakan, dari 18 Kukang yang disita terdiri dari 8 jantan dan 10 betina serta satu bayi Kukang berumur satu hari.

“Total ada 19 Kukang yang kita amankan termasuk satu bayi Kukang yang belum bisa dipastikan jenis kelaminnya karena umurnya baru satu hari,” katanya, Jumat (20/01/2017).

Menurut dia, perkiraan sementara ke-19 Kukang ini belum lama ditangkap dari alam liar karena masih ada taringnya. Kata dia biasanya  Kukang yang dijual di pasar taringnya sudah dipangkur atau dipotong.

“Kelihatannya masih liar, karena setelah diperiksa oleh dokter hewan dari International Animal Rescue (IAR), taring-taringnya masih lengkap,” ujarnya.

Dia  menduga, primata pemakan serangga yang termasuk salah satu hewan dilindungi ini ditangkap dari hutan sekitar Jawa Barat bagian Timur. Hewan ini pun sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah.

“Menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Kukang ini sudah masuk Red List. Kalau dibiarkan praktek perdagangan Kukang ilegal ini, maka 5 tahun ke depan kita tidak bisa melihat Kukang lagi,” pungkasnya.

Sementara, Wakapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Otong Jubaedi mengatakan, pelaku bisa dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

“Setelah diperiksa, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi dan izin penjualan hewan tersebut. Kasusnya masih kita dalami karena baru diamankan tadi pagi, sementara pelaku bisa diancam hukuman sampai lima tahun penjara,” katanya.

Ia melanjutkan, diduga pelaku menjual Kukang itu secara ilegal di media sosial Facebook, namun belum bisa dipastikan ke daerah mana saja hewan itu dipasarkan.

“Saat ini kami belum bisa memastikan kemana saja hewan itu dijual karena secara keseluruhan masih dalam proses penyidikan. Tapi yang jelas, Kukang itu dijual lewat Facebook,” tuturnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • jual beli kukang
  • Dirjen Penegakkan Hukum KLHK
  • Achmad Pribadi
  • Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Wilayah Hutan Jawa-Bali Dirjen Penegakkan Hukum KLHK
  • Kukang (Nycticaebus sp.)

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!