BERITA

Berkas Korupsi Dilimpahkan, Eks Bupati Kepulauan Sula Ditahan

"Dana yang digelapkan sebesar Rp 23,5 miliar"

Idhar Abdurrahman

Berkas Korupsi Dilimpahkan, Eks Bupati Kepulauan Sula Ditahan
Ilustrasi

KBR,Ternate- Kepolisian Daerah Maluku Utara hari ini melimpahkan berkas perkara korupsi dana pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula ke Kejati setempat. Selain berkas perkara korupsi, penyidik turut menyerahkan tersangka korupsi, yakni bekas Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Saat ini awak media menunggu keterangan resmi dari Kejati Malut Apris Ligua, terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Polda Malut menetapkan 9 orang sebagai tersangka penggelapan dana pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 23,5 miliar pada 2006 lalu. Dari 9 tersangka, 5 diantaranya telah menjalani proses hukum. Kelima tersangka itu berisial LB, sebagai kontraktor, MI, eks Kadis  Pekerjaan Umum Kepulauan Sula, serta IA, DI dan AP yang juga terkait kasus korupsi. Sedangkan 3 tersangka lainnya telah ditahan Polda Malut.


Pada 2016 lalu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga sempat datang ke Maluku Utara menemui Polda dan Kejati Malut untuk supervisi penanganan kasus korupsi tersebut.

Editor: Dimas Rizky 

  • korupsi
  • kepulauan Sula

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!