NUSANTARA

Tahun Ini, SKPD Kota Balikpapan Dilarang Beli Mobil Dinas

"Aturan ini tidak berlaku pada Dinas Kesehatan maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Kedua SKPD ini dapat membeli mobil ambulans dan mobil truk pengangkut sampah pada tahun ini. "

Teddy Rumengan

Tahun Ini, SKPD Kota Balikpapan Dilarang Beli Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil dinas. Foto: Muji Lestari

KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, mulai tahun ini melarang seluruh pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membeli mobil dinas baru. Sekretaris Kota Balikpapan, Sayid MN. Fadly mengatakan, pembelian mobil dinas baru sangat membebani keuangan daerah lantaran harus ada biaya perawatan maupun perbaikan. Tahun ini, SKPD hanya boleh menggunakan mobil sewaan sebagai mobil dinas. Cara ini diklaim lebih efisien maupun hemat anggaran.

“Kegiatan kepala-kepala SKPD dan yang terkait itu kita khusus sewa. Itu jauh lebih efisien lebih efektif dan lebih murah lah. Sehingga tidak ada lagi pembelian-pembelian kendaraan (pengadaan mobil dinas baru) pada saat pembelian itu dihapuskan,” kata Sayid MN Fadly kepada KBR.


Meski begitu, menurut dia, aturan ini tidak berlaku pada Dinas Kesehatan maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Kedua SKPD ini dapat membeli mobil ambulans dan mobil truk pengangkut sampah pada tahun ini. 

 

  • skpd
  • Mobil Dinas
  • skpd kota balikpapan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!