NUSANTARA

PMK Baru Hemat Hampir Separuh Anggaran Perjalanan Dinas di Mataram

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru ternyata telah menghemat anggaran di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)."

Zainudin Syafari

PMK Baru Hemat Hampir Separuh Anggaran Perjalanan Dinas di Mataram
PMK, Anggaran Perjalanan Dinas di Mataram

KBR, Mataram – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru ternyata telah menghemat anggaran di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, Pemkot Mataram sudah menganggarkan Rp15 miliar lebih untuk perjalanan dinas. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan, pemerintah Kota Mataram mengaku bisa menghemat penggunaan anggaran tersebut mencapai Rp5 miliar atau penghematan sekitar 40 persen.

“Jadi untuk biaya makan minumnya itu Rp530 ribu. Awalnya kita sudah hampir Rp800 ribu untuk eselon II, kepala daerah sekitar itu juga. Nanti yang eselon ke bawah menyesuaikan. Tentu ada efisiensi yang luar biasa ya sekitar 40 persen terhadap biaya perjalanan dinas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram, Yance Hendradira di Mataram, Kamis (8/1).

Menurut Yance, sebelum adanya PMK tersebut uang harian perjalanan dinas sebesar Rp800 ribu sehari, namun setelah adanya PMK  biaya uang harian maksimal sebesar Rp530 ribu. Pengurangan biaya perjalanan dinas juga diberlakukan kepada kepala daerah.

Editor: Anto Sidharta

 

  • PMK
  • Anggaran Perjalanan Dinas di Mataram

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!