NUSANTARA

LBH Jakarta Optimis Menangkan Gugatan Terkait Hak Air

"KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan mengabulkan gugatan warga terkait air Jakarta."

Indra Nasution

LBH Jakarta Optimis Menangkan Gugatan Terkait Hak Air
LBH, aetra

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan mengabulkan gugatan warga terkait air Jakarta.

Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, fakta hukum selama persidangan mendukung pihaknya dan dokumen yang diajukan diakui oleh pihak tergugat. Kata dia, jika dikabulkan maka masyarakat Jakarta akan kembali menikmati air dengan semestinya.

"Kalau melihat fakta hukum, terus dari dokumen dan pembuktian yang ada di ruang sidang, kami seharusnya yakin ya, kami optimis hakim akan mengabulkan, karena argumentasi dan fakta yang diajukan kepersidangan mendukung kami bahkan tergugat sekali pun itu mengakui dokumen yang kami ajukan," kata Isnur kepada KBR, Senin (12/1).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan gugatan (citizen law suit) terhadap pemprov Jakarta atas kontrak Palyja dan Aetra yang dilakukan sejak 1997.

Kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan negara mengelola air untuk kesejahteraan warga. Sejak kontrak disahkan, pengelolaan air di Jakarta dibagi dua, yakni wilayah Barat oleh PT Palyja dan wilayah Timur oleh Aetra.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • LBH
  • aetra

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!