NUSANTARA

Belum Bayar Iuran, BPJS NTB Laporkan Perusahaan ke Kejaksaan

"Kesadaran perusahaan swasta di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Selain itu sebanyak 40 perusahaan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mataram karena belum membayar iuran BPJS."

Zainudin Syafari

Belum Bayar Iuran, BPJS NTB Laporkan Perusahaan ke Kejaksaan
Belum Bayar Iuran, BPJS NTB

KBR, Mataram – Kesadaran perusahaan swasta di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Selain itu sebanyak 40 perusahaan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mataram karena belum membayar iuran BPJS.

Menurut Kepala Cabang BPJS NTB Sudiono, keikutsertaan perusahaan swasta menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan tertuang dalam aturan baru. Namun BPJS mengharapkan agar setiap perusahaan swasta segera mendaftarkan diri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan diberikan sanksi seperti pencabutan izin atau pidana.

“Kami saat ini juga sedang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk memproses perusahaan yang belum ikut dan juga perusahaan yang sudah ikut namun mereka melalaikan kewajibannya membayar iuran.  Kalau mereka daftar namun tidak membayar iuran mereka diancam tindak pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp1 miliar. Kalau yang sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri Mataram sekitar 40 perusahaan,” kata Sudiono kepada Portalkbr, Selasa (6/1).

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum pernah mencabut izin perusahaan, karena pada tahun 2015 ini pihaknya masih melakukan langkah persuasif. Namun ke depan, kata Sudiono, pihaknya akan mengarah ke penundaan pemberian izin apabila sebuah perusahaan belum melaksanakan BPJS ketenagakerjaan.

Sudiono menyebutkan, perusahaan di NTB yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sekitar 60 persen. Perusahaan di Kota Mataram dinilai paling banyak yang sudah mendaftarkan diri.

Editor: Anto Sidharta

  • Belum Bayar Iuran
  • BPJS NTB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!