NUSANTARA

Awas, Cek Kosong Marak Beredar

"Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, khususnya transaksi pembayaran atau tagihan melalui cek. Pasalnya, di Wilayah III Cirebon (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) marak pered"

Suara Gratia

Awas, Cek Kosong Marak Beredar
Cek Kosong, Cirebon

KBR, Cirebon – Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, khususnya transaksi pembayaran atau tagihan melalui cek. Pasalnya, di Wilayah III Cirebon (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) marak peredaran cek kosong.

Menurut Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Bidang Manajerial Internal, Aryo Setyoso, di tahun 2014 lalu rata-rata terdapat 239 lembar cek kosong per bulan di Wilayah III Cirebon.

“Menurut data yang kami miliki melalui kliring, selama tahun 2014 rata-rata per bulan terdapat 239 lembar cek kosong. Di tahun yang sama rata-rata transaksi melalui kliring sebanyak 46 ribu lembar. Sedangkan, Tahun 2012 terdapat 198 lembar cek kosong per bulan, dan di tahun 2013 terdapat 241 lembar cek kosong per bulan. Jadi, rata-rata per hari itu ada 12 cek kosong yang dikliringkan melalui Bank Indonesia,” kata Aryo Setyoso, Rabu (14/1).

Aryo menjelaskan, jika nasabah atau masyarakat yang ingin menguangkan cek ke bank dan ditolak oleh bank, karena dana yang tersedia tidak sesuai atau tidak mencukupi dengan jumlah yang tertulis di dalam cek, maka cek itu disebut cek kosong.

“Hal yang harus diperhatikan dalam cek itu, ketika diuangkan dananya harus tersedia seuai dengan yang tertulis di dalam cek,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk menjaga dan memelihara kepercayaan kepada masyarakat terhadap penggunaan alat pembayaran melalui cek dan bilyet giro, pihaknya akan mem-black list orang yang membuat cek kosong tersebut dengan memasukkanya dalam Daftar Hitam Nasional.

“Jika yang bersangkutan selama enam bulan berturut-turut melakukan transaksi menggunakan cek kosong sebanyak tiga kali, maka akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. Orang yang masuk dalam Daftar Hitam Nasional ini, akan kesulitan melakukan transaksi perbankan seperti, buka tabungan, buka giro, buka deposito, pengajuan kredit, dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Uzersyah mengatakan, jika masyarakat menemukan cek di jalan walaupun cek itu atas unjuk, belum tentu cek itu bisa diuangkan karena besar kemungkinan cek tersebut sudah dibatalkan oleh penariknya.

Ia mengimbau, sebaiknya masyarakat waspada jangan tergiur dengan cek yang memiliki nilai nominal yanga sangat besar di dalamnya.

“Kalau ada masyakarat di iming-imingi uang dan diberi cek dengan jumlah yang fantastis, maka kemungkinan besar hal itu merupakan modus penipuan. Karena cek itu bukan uang dan cek tidak selalu ada uangnya,” terangnya. (Frans C. Mokalu)

Editor: Anto Sidharta

  • Cek Kosong
  • Cirebon

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!