NUSANTARA

Jokowi: Larangan Membawa Mobil Pribadi Dievaluasi Setelah Tiga Bulan

"KBR68H, Jakarta - Kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta akan dievaluasi setelah 3 bulan."

Danu Mahardika

Jokowi: Larangan Membawa Mobil Pribadi Dievaluasi Setelah Tiga Bulan
jokowi, mobil pribadi, larangan

KBR68H, Jakarta - Kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta  akan dievaluasi setelah 3 bulan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, sanksi baru akan berlaku setelah evaluasi tiga bulanan berjalan. Kata dia evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar rencana penambahan hari berlakunya larangan ini.

"Ada lah nanti setelah 3 bulan akan keliatan (sanksinya). Ini kan sekarang sebulan sekali, setelah 3 bulan evaluasi nanti sebulan jadi 4 kali. Jadi seminggu sekali kan. Nah kalau seminggu sekali baik ya nanti setiap hari kenapa tidak, tapi dengan catatan transportasi masal kita sudah baik," jelasnya di Balaikota Jakarta, Jumat (3/1).

Hari ini Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan larangan membawa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pejabat dan pegawai Pemprov DKI. Larangan ini berlaku setiap jumat pertama di tiap bulan. Pantauan KBR68H di lapangan menunjukkan, volume kendaraan bermotor dan mobil pribadi yang terparkir dilingkungan Pemrov DKI berkurang.

Sejumlah pegawai yang dimintai keterangan mengaku mengunakan kendaraan umum.Sementara itu,  masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi, namun tidak di parkir di kantor Pemprov DKI.

Editor: Doddy Rosadi

  • jokowi
  • mobil pribadi
  • larangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!