NUSANTARA

Terdakwa Korupsi Dana PNPM Mandiri Polewali Mandar, Sulbar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

"Terdakwa korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) di kecamatan Binuang Polewali Mandar, Yuliani dituntut satu tahun enam bulanpenjara dan denda Rp50 juta di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat."

Wandi Sukri

Terdakwa Korupsi Dana PNPM Mandiri Polewali Mandar, Sulbar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
korupsi, korup, pnpn mandiri

KBR68H, Polewali Mandar – Terdakwa korupsi Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) di kecamatan Binuang Polewali Mandar, Yuliani dituntut satu tahun enam bulanpenjara dan denda Rp50 juta di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat. Jaksa Penuntut Umum, Muh. Risal mengatakan, Bendahara Unit Pengelola Keuangan PNPM-MP ini diduga mengorupsi dana sekitar Rp228 juta. Kata dia, dana PNPM sebanyak itu disalurkan Yuliani ke kelompok fiktif.

“Tuntutan-tuntutan PNPM tadi, ah jadi sudah ada tuntutan. Tuntutan 1 tahun 6 bulan. Satu tahun enam bulan eh denda 50 juta rupiah. Kalau kerugian Negara kan sudah dikembalikan semua. Jadi total kerugian Negara Rp. 228 juta sekian.” Jelas Muh. Risal

Jaksa penuntut umum Muh. Risal.

Sebelumnya, Bendahara Pengelola Keuangan PNPM-Mandiri Pedesaan Binuang, Polewali Mandar, Yuliani diduga korupsi dengan cara mencairkan dana sebesar Rp 228 juta kepada kelompok fiktif. Kasus ini muncul dan mulai diselidiki setelah warga setempat mengendus tindak pindana korupsi itu.

  • korupsi
  • korup
  • pnpn mandiri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!