KBR, Jakarta - Pemerintah mengklaim Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tim diisi 22 jaksa senior, untuk mengusut kasus yang terjadi pada 2014 lalu.
"Maka Presiden sekarang meminta agar itu dilakukan penyidikan dan Jaksa Agung sudah membentuk tim Jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior. Saya ingin sampaikan bahwa sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menyampaikan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan HAM sedunia, 10 Desember lalu. Kasus Paniai merupakan 1 di antara 13 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Komnas HAM.
Baca juga: Mahfud: Penyelesaian 9 Kasus Pelanggaran HAM Berat Perlu Persetujuan DPR
Tragedi di Paniai Papua terjadi pada Desember 2014, beberapa bulan setelah Presiden Jokowi menjabat. Saat itu, sejumlah warga Paniai ditembaki di lapangan sepak bola Karel Gobai. Empat orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka.
Editor: Wahyu S.