NASIONAL

Hari Anti-Korupsi Sedunia, Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Depan

""Penting sekali dan terus kita dorong yang diharapkan tahun depan insyaallah bisa selesai.""

Astri Septiani

Hari Anti-Korupsi Sedunia, Jokowi  Dorong RUU Perampasan Aset  Disahkan Tahun Depan
Presiden Jokowi bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021). (antara/Sigid Kurniawan.)

KBR, Jakarta-  Presiden RI Joko Widodo Jokowi menyebut  aset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak PNBP harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini. 

Ia juga mengapresiasi peningkatan capaian aset recovery dan peningkatan PNBP di semester pertama 2021, misalnya kejaksaan agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sebanyak 15 triliun. 

Jumlah yang lebih besar kata dia juga sudah dikembalikan kepada negara lewat KPK. 

Presiden   mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana selesai tahun depan.

"Dalam kaitan ini pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong yang diharapkan tahun depan insyaallah bisa selesai. Agar penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Kamis (9/12/21).

Jokowi juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk memastikan sanksi pidana tegas dan memulihkan keuangan negara. 

Baca juga:

Ia menyebut, Indonesia juga sudah memiliki beberapa kerjasama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sudah disepakati dengan negara Swiss dan Rusia.

Keduanya kata Jokowi siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Untuk itu ia memastikan buronan atau pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di luar maupun di dalam negeri.

"Aset yang disembunyikan baik para mafia pelabuhan, migas, mafia obat, daging, mafia tanah bisa dikejar dan pelakunya bisa diadili. Masyarakat menunggu hasil nyata pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang mudah, terjangkau, pembukaan lapangan kerja yang berlimpah serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • firli bahuri
  • Hari Anti-Korupsi Sedunia
  • Presiden Joko Widodo
  • RUU Perampasan Aset

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!