KBR, Jakarta - Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mendesak Pemerintah Daerah Pandeglang atau Pemerintah Provinsi Banten melakukan penertiban pembangunan di sepanjang ruang publik khususnya tepi pantai, sesuai aturan tata ruang.
Yayat mengatakan ruang pantai merupakan ruang publik yang harus disterilkan dari bangunan sesuai aturan tata ruang.
Ia mengkritik Pemda setempat yang dianggap melakukan pembiaran berdirinya bangunan dan permukiman di wilayah rawan bencana.
“Pembangunan-pembangunan ruang publik di tepi pantai itu harusnya diatur oleh ketentuan tata ruang di tingkat daerah. Yang menjadi masalah sekarang ini, sejauh mana implementasi aturan tata ruang itu,” kata Yayat kepada KBR, Rabu (26/12/2018).
Selain itu, Yayat meminta pemerintah untuk lakukan relokasi dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi warga terdampak.
“Penataan tata ruang sekaligus penataan sosial ekonominya. Kalau tidak, semua orang akan mengatur menurut tata cara sendiri” kata Yayat.
Yayat juga menyebutkan harus ada perencanaan yang perlu diantisipasi yakni perencanaan tata ruang dengan mitigasi bencana yang tinggi.
Baca juga:
- Kementerian PUPR Evaluasi RTRW Wilayah Terdampak Tsunami Selat Sunda
-
Anggaran Mitigasi Bencana Minim, BNPB Akan Ajukan Tambahan di APBNP 2019
Tak Setuju Relokasi Hotel
Kementerian Pariwisata menilai tidak perlu ada relokasi atau pemindahan untuk hotel dan resort yang sudah berdiri di kawasan pantai, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti mengatakan yang perlu diupayakan adalah bagaimana melakukan penilaian di setiap destinasi wisata terutama di kawasan-kawasan hotel dan resort dekat dengan garis pantai, agar memiliki manajemen mitigasi yang baik.
"Menurut saya, yang existing sekarang tidak mungkin dibongkar, tidak mungkin digeser. Barang kali yang kita upayakan adalah bagaimana melakukan assesment di semua destinasi wisata. Terutama kawasan-kawasan hotel dan resort dekat dengan garis pantai. Agar Mereka memiliki manajemen mitigasi yang baik. Harus ada early warning, harus ada petunjuk tentang di mana meeting point, jalur evakuasi dan sebagainya," kata Guntur Sakti, saat dihubungi KBR, Rabu, (26/12/2018).
Guntur mengatakan nantinya perlu dipertimbangkan aspek sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan) yang didalamnya harus mengakomodasi perencanaan kemitigasian atau kedaruratan bencana di wilayah kawasan ekonomi khusus di Tanjung Lesung.
"Saya pastikan hampir sebagian besar destinasi wisata, yang kalau saya sebut itu merupakan private area atau coorporate area, mereka sudah memiliki manajemen pengamanan dan manajemen pengelolaan pantai yang relatif cukup baik. Dibanding banyak destinasi pantai kita yang publik area atau public beach," pungkasnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten memperkirakan kerugian akibat bencana tsunami di wilayah Anyer dan sekitarnya mencapai Rp10 miliar.
Baca juga:
-
Antisipasi Bencana Tsunami, Kementerian Agraria Minta Pemda Banten-Lampung Buat RDTR
-
BMKG Atur Ulang Seismograf, Getaran Seperti Semut Bisa Terdeteksi
Editor: Agus Luqman