BERITA

Pansus DPR Berencana Libatkan TNI Polri dalam Sosialisasi Pemilu

""Berani tidak kita melibatkan TNI/Polri untuk bagian dari sosialisasi pemilu? Karena faktanya, TNI/Polri di tingkat paling bawah itu dekat dengan masyarakat.""

Ade Irmansyah

Pansus DPR Berencana Libatkan TNI Polri dalam Sosialisasi Pemilu
Ilustrasi (sumber: Kemendagri)


KBR, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu DPR RI mempertimbangkan pelibatan TNI/Polri dalam sosialisasi pentingnya menggunakan hak memilih masyarakat dalam pemilihan umum. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai respon dari semakin minimnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hal pilihnya  baik itu kepala daerah, legislatif maupun eksekutif.

"Ini kan problem partisipasi pemilih yang kecil, terus menurun. Mulai dari 70%, sekarang 65%. bahkan pilkada-pilkada ada yang di bawah 50% partisipasinya. Nah, ada solusi, berani tidak kita melibatkan TNI/Polri untuk bagian dari sosialisasi pemilu? Karena faktanya, TNI/Polri di tingkat paling bawah itu dekat dengan masyarakat. Mudah mengajak masyarakat. TNI/Polri belum kita libatkan, nah kalau misalnya kita anggap penting dan kita butuhkan TNI/Polri untuk bagian dari sosialisasi, ya kita masukkan dalam UU nanti," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR MPR, Jakarta, Selasa (13/12).


Kata dia, banyak pertimbangan yang harus dibahas dalam rencana pelibatan TNI Polri dalam sosialisasi Pemilu tersebut. Mulai dari jaminan kenetralan dua alat keamanan negara tersebut hingga anggaran yang bakal dikucur.

Lukman mengatakan bakal membuat regulasi yang ketat agar kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak terjadi apabila  rencana itu benar diterapkan.

"Kecurigaan juga patut untuk dipertimbangkan kalau TNI/Polri sosialisasikan pemilu. Misalnya, begitu TNI/Polri ikut dalam sosialisasi pemilu, apakah TNI/Polri netral dalam sosialisasi? Ini kan melibatkan unsur TNI/Polri. Dan pasti juga melibatkan dana negara, APBN. Karena begitu kita kasih kewenangan TNI/Polri ikut sosialisasi, otomatis nanti kita titipkan APBN kepada mereka untuk sosialisasi. Nah ketika mereka sosialisasi, apakah cukup netral?" Ucapnya.

Hak Pilih TNI Polri

Terkait wacana hak politik anggota TNI Polri menurut dia, evaluasi kemungkinan itu justru bisa dilakukan usai Pilkada Serentak tahun 2019 mendatang. Alasannya kata dia, Indonesia tidak boleh tertinggal dengan negara lain yang sudah menerapkan hal tersebut. Terlebih lagi kata dia, menurut keputusan MK, anggota TNI juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dan merupakan bagian dari hak asasi manusia seluruh warga negara.

"Kalau Panglima katakan 2024 dievaluasi, menururut saya evaluasi itu bisa dilakukan di 2019. Karena pemilu serentak di 2024 itu udah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang, untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024. Wajar kalau sudah mulai kita kembangkan untuk lakukan evaluasi terhadap hak memilih bagi TNI Polri itu di 2019. Kalau evaluasi di 2019 dinyatakan masyarakat siap, TNI Polri siap maka 2024 sudah bisa kita implementasikan dan kita praktekan TNI Polri ikut memilih," tambahnya.


Sementara itu  Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menyarankan agar pembahasan terkait hal tersebut dilakukan setelah evaluasi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hal tersebut diutarakan Gatot saat ditanya oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR RI dari Gerindra, Ahmad Riza Patria dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI.


Rapat diadakan dalam upaya pengamanan Pemilu Serentak 2019. Menurut dia, saat itu kondisi demokrasi di Indonesia sudah kondusif.


"Saya ditanya kira-kira kapan kalau TNI memilih. Ya setelah tahun 2024 saja, setelah pemilihan Presiden dan seluruhnya kepala daerah, DPR, DPRD, jadi satu kan tahun 2024. Setelah itu baru dievaluasi, ya engga tahu kapan kan. Terhantung hasil evaluasi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR MPR, Jakarta.


Panglima enggan berspekulasi lebih jauh soal penting atau tidaknya hak tersebut diberikan kepada anggota TNI. Pasalnya kata dia, hingga   2024 mendatang, TNI hanya akan berkonsentrasi membantu Kepolisian Indonesia dalam melakukan pengamanan Pemilu Serentak pada   2019 dan 2024.


"Gini loh dari keputusan MK, kan telah diputuskan tahun 2019, Pilpres bersamaan dengan pemilihan DPR, DPD sama DPRD. Yang belum pernah kan? Ini pertama kali bersama-sama. Kemudian setelah bersama-sama dari MK memutuskan dari bupati, gubernur, wali kota, DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden akan bersama-sama pada tahun 2024. Itu kan lebih krusial lagi kan. Setelah itu selesai baru dievaluasi," ucapnya.


Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, dia menginginkan agar pada  Mei 2017 mendatang, RUU tersebut sudah disahkan. Dengan begitu kata dia, dilihat pendekatan keamanan, kerawanan konflik dalam rangkaian Pemilu bisa diminimalisir.

Menurut dia, kondisi keamanan Pemilu serentak akan berbeda dengan pemilu sebelumnya, termasuk juga soal kerawanan yang diprediksi akan lebih tinggi dibanding pada Pemilu 2014 lalu.

"Ada hal yang mungkin perlu perhatian bersama-sama, tahapan untuk pemilihan ini kurang lebih memakan waktu hingga 20 bulan. Berarti kalau memang sepakat ini akan memakan waktu lebih lama, maka UU maksimal bulan Mei sudah diketok supaya tahapan ini bisa berjalan," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • #pemilu serentak
  • Ketua Pansus RUU Pemilu
  • Lukman Edy
  • Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!