BERITA

Merasa Jadi Korban, Buni Yani Yakin Menang di Praperadilan

" Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penetapan tersangka kepada kliennya. "

Ade Irmansyah

Merasa Jadi Korban, Buni Yani Yakin Menang di Praperadilan
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani, usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, optimis bakal memenangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penetapan tersangka kepada kliennya.


Aldwin menyebut kesalahan prosedur itu diantaranya proses penetapan tersangka melanggar KUHAP dan peraturan Kapolri.


"Pak Buni itu justru seharusnya menjadi korban dari video yang isinya tentang penistaan agama. (Jadi inti alasan pengajuan praperadilan itu apa?) Seperti yang saya sampaikan tadi di persidangan, bahwa ada proses yang dianggap unprocedure, yang tidak lazim yang parsial dan meloncati tahapan-tahapan dari KUHAP dan peraturan Kapolri itu sendiri. Sehingga prosedur penangkapan atau pun naiknya status Pak Buni ini bermasalah, makanya kita uji," kata Aldwin usai persidangan perdana praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).


Baca juga:


Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan tujuannya mengajukan gugatan Praperadilan adalah untuk benar-benar menguji apakah pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik, benar terbukti.


Ia mengklaim sudah menyiapkan saksi-saksi ahli untuk membantah tuduhan penyidik kepolisian tersebut.


"Di praperadilan ini kita uji sesuatu yang lazim atau tidak. Tadi sudah kita sampaikan fakta-fakta hukum, materi-materi yang sudah disampaikan yang kemudian itu nanti kita minta klarifikasi. Begitu juga itu nanti dari kita. Kita sudah menyediakan saksi-saksi ahli baik itu pidana, bahasa dan ITE," kata Aldwin.


Dia menambahkan, Buni Yani mengunggah video dan menulis caption dalam video tersebut adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut.


Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.


Aldwin juga menekankan video yang diunggah ulang Buni berasal dari dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian diunggah ulang pertama kali oleh pemilik akun Media NKRI.


"Kita kembalikan lagi pada posisinya bahwa Pak Buni sebagai warga negara dan seorang Muslim yang berlatarbelakang wartawan, tergugah hatinya untuk mengkritisi video yang isinya dianggap menistakan agama dan itu dilakukan oleh pejabat publik. Dia punya hak dan dijamin oleh konstitusi untuk menyampaikan kebebasan berpendapat," tambahnya.


Baca: Naskah Lengkap Nota Keberatan Ahok atas Dakwaan Penistaan Agama   


Editor: Agus Luqman 

  • Buni Yani
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama
  • penyebar kebencian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!