HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Tak Ingin Langgar Aturan Jakgung Tolak Serahkan Rekaman Asli

"Telepon selular tersebut masih di tangan penyelidik Kejaksaan Agung "

Bambang Hari

Jatah Saham Freeport, Tak Ingin Langgar Aturan Jakgung Tolak Serahkan Rekaman Asli
Ilustrasi: Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat dimintai keterangan MKD (sumber: live streaming)

KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo tak mau dianggap melanggar aturan dengan menyerahkan telepon genggam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Prasetyo bilang sempat dihubungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, kemarin.

Kata Prasetyo, Luhut menanyakan soal telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Dia menjelaskan saat ini barang tersebut masih di tangan penyelidik Kejaksaan Agung untuk keperluan penyelidikan.

"Kemarin memang Pak Menkopolhukam menelepon saya (untuk meminjam HP Maroef). Tapi saya sudah berikan jawaban seperti itu. Kalau mau meminjam, silakan minta kepada pemiliknya," jelas Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (15/12).

Prasetyo melanjutkan. "Kami takkan mau memberikan barang tersebut kepada siapapun. Terlebih, pemiliknya juga sudah memberikan surat kepada kami yang isinya begitu. Nanti kalau kami berikan, kami akan dianggap melanggar aturan."

Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan dimintai keterangan. Ia juga sempat diminta anggota  MKD untuk meminjam alat bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, kepada Kejaksaan Agung.

Permintaan itu disampaikan lantaran Kejagung menolak memberikan telepon genggam itu pada MKD. Persoalan keabsahan rekaman itu terus dipersoalkan sebagian anggota MKD.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.

Terungkapnya kasus ini dibalas  Ketua DPR Setya Novanto dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnnya  melaporkan Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).  


Editor: Rony Sitanggang       

  • papa minta saham
  • jatah saham freeport
  • fee freeport
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • bukti rekaman asli
  • Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!