HEADLINE
Jatah Saham Freeport, Tak Ingin Langgar Aturan Jakgung Tolak Serahkan Rekaman Asli
"Telepon selular tersebut masih di tangan penyelidik Kejaksaan Agung "
Bambang Hari
KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo tak mau dianggap melanggar aturan dengan menyerahkan telepon genggam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Prasetyo bilang sempat dihubungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, kemarin.
Kata Prasetyo, Luhut menanyakan soal telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Dia menjelaskan saat ini barang tersebut masih di tangan penyelidik Kejaksaan Agung untuk keperluan penyelidikan.
"Kemarin memang Pak Menkopolhukam menelepon saya (untuk meminjam HP Maroef). Tapi saya sudah berikan jawaban seperti itu. Kalau mau meminjam, silakan minta kepada pemiliknya," jelas Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (15/12).
Prasetyo melanjutkan. "Kami takkan mau memberikan barang tersebut kepada siapapun. Terlebih, pemiliknya juga sudah memberikan surat kepada kami yang isinya begitu. Nanti kalau kami berikan, kami akan dianggap melanggar aturan."
Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan dimintai keterangan. Ia juga sempat diminta anggota MKD untuk meminjam alat bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, kepada Kejaksaan Agung.
Permintaan itu disampaikan lantaran Kejagung menolak memberikan telepon genggam itu pada MKD. Persoalan keabsahan rekaman itu terus dipersoalkan sebagian anggota MKD.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Terungkapnya kasus ini dibalas Ketua DPR Setya Novanto dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnnya melaporkan
Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Editor: Rony Sitanggang
- papa minta saham
- jatah saham freeport
- fee freeport
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
- Ketua DPR Setya Novanto
- bukti rekaman asli
- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!