BERITA

Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Bendungan Rotinglot Hampir Beres

"Pastinya gubernur sudah menurunkan statusnya menjadi bukan kawasan lindung"

Sasmito

Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Bendungan Rotinglot Hampir Beres
Ilustrasi: bendungan Cisadane (Foto: KBR)

KBR, Jakarta- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mengklaim lahan untuk pembangunan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, Kupang, NTT sudah tidak ada masalah. Dirjen Sumber Daya Air Kemenpupera, Mudjiadi mengatakan, proses alih fungsi hutan lindung yang sebagian akan dijadikan lahan pembangunan tinggal menunggu persetujuan pihak-pihak terkait saja. Ia optimistis Bendungan Rotiklot tersebut sudah selesai pada 2018.  

“Kita sudah dapat dispensasi dari Kementerian Kehutanan untuk 8 hektar untuk pembebasan. Kemudian tim terpadu juga sudah turun. Tinggal proses saja. Pak gubernur sudah bilang itu status kawasan lindungnya sudah diturunkan. Tim terpadunya sudah ke sana,” ujarnya lewat program KBR Pagi, Selasa (29/12). 

Mudjiadi menambahkan lembaganya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses alih fungsi hutan yang akan digunakan sebagai lahan Bendungan Rotiklot. 

Kemarin, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya baru saja meresmikan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, Kupang, NTT. Bendungan dengan luas 86 hektar ini diklaim bisa mengairi 139 hektar sawah dan 500 hektar tanaman Palawija. 

Editor: Dimas Rizky

  • bendungan
  • Infrastruktur
  • hutan lindung
  • izin
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!